PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online atau pinjol ilegal yang masih marak beredar.
Imbauan tersebut disampaikan Analis Senior Kantor OJK Banten, Rija Fathul Bari, usai menghadiri kegiatan edukasi publik literasi keuangan di Pendopo Bukit Sinyonya, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Rija menuturkan bahwa dalam setiap sosialisasi, pihaknya selalu mengingatkan bahaya pinjol ilegal, dan menekankan pentingnya menggunakan sektor jasa keuangan yang resmi dan berizin.
“Yang paling kami tekankan adalah pemahaman terkait sektor jasa keuangan formal terlebih dahulu, karena kita tahu ada yang berizin dan ada yang tidak. Masyarakat kami imbau untuk menggunakan layanan jasa keuangan yang memiliki izin,” ujarnya usai kegiatan, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, layanan jasa keuangan yang tidak berizin atau pinjol ilegal berada di luar kewenangan OJK, sehingga tidak dapat diawasi maupun diberikan perlindungan kepada konsumennya.
“Kalau tidak berizin, tentu tidak bisa diawasi oleh OJK, termasuk dalam hal perlindungan konsumen,” katanya.
Melalui kegiatan literasi keuangan tersebut, OJK juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan keuangan yang baik dan benar, sekaligus meningkatkan tingkat literasi keuangan.
“Harapannya, masyarakat memahami bagaimana mengelola keuangan dengan bijak. Salah satu tujuan utamanya memang meningkatkan literasi,” jelas Rija.
Selain itu, masyarakat juga dibekali cara membedakan layanan keuangan legal dan ilegal. OJK, kata Rija, memiliki prinsip sederhana yang dikenal dengan slogan “2L”, yakni legal dan logis.
“Pertama cek legalitasnya, kedua cek apakah imbal hasilnya masuk akal. Misalnya ada investasi yang menjanjikan keuntungan 20 persen dalam satu bulan, itu tidak logis dan patut dicurigai,” ujarnya.
Menurutnya, janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat hampir dapat dipastikan tidak memiliki izin resmi.
Bahaya Pinjol Ilegal
Untuk menghindari pinjol ilegal dan memastikan legalitas, masyarakat dapat mengeceknya melalui OJK atau lembaga terkait lainnya. Ia menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan memiliki otoritas pengawas yang berbeda.
“Untuk sistem pembayaran seperti dompet digital, itu berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, bukan OJK. Sementara OJK mengawasi perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, pasar modal, dan pinjaman daring,” paparnya.
Rija menyebutkan, saat ini hanya terdapat 95 perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Di luar itu, jumlah pinjol ilegal bisa mencapai ribuan. Mereka tidak diawasi OJK karena tidak berizin, bahkan banyak yang server-nya berada di luar negeri,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan oleh OJK penting agar jika terjadi permasalahan, konsumen dapat meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan maupun pengurusnya.
“Kalau tidak berizin, mau dipanggil pun mereka tidak akan datang. Tidak ada kantor fisik, pengurusnya tidak jelas, bahkan server bisa berada di luar negeri,” tegasnya.
Rija juga menyoroti tantangan era digital yang membuat akses terhadap layanan keuangan semakin terbuka tanpa batas. Aplikasi pinjol, kata dia, bisa diunduh melalui toko aplikasi yang berada di luar kewenangan OJK.
“Oleh karena itu, OJK bekerja sama dengan Komdigi. Jika ditemukan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan berpotensi merugikan masyarakat, kami akan berkoordinasi melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal untuk meminta klarifikasi dan pemblokiran,” pungkasnya.



