linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Operasional 2 Tambang di Lebak dan Serang Dihentikan Sementara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Operasional 2 Tambang di Lebak dan Serang Dihentikan Sementara
News

Operasional 2 Tambang di Lebak dan Serang Dihentikan Sementara

Andra 22 Januari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Tambang di Lebak
2 Tambang di Lebak dan Serang dihentikan
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan tambang di Lebak dan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kebijakan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap prinsip pertambangan yang baik (good mining practice) serta kelalaian dalam menjalankan kewajiban reklamasi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James, mengungkapkan bahwa kedua tambang di Lebak dan Serang tersebut bergerak di bidang penambangan pasir.

Penghentian operasional diberlakukan sampai pihak perusahaan memperbaiki tata kelola pertambangan sesuai aturan yang berlaku.

“Tambang di Lebak dihentikan, karena melanggar prinsip good mining practice, kami melaporkannya ke PTSP untuk dilakukan penghentian sementara hingga ada perbaikan,” ujar Ari pada Rabu, 21 Januari 2026.

Sementara itu, tambang kedua yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang, dinilai telah menyimpang dari ketentuan pengelolaan tambang dan tidak menjalankan kewajiban reklamasi lahan pascatambang.

“Mereka diwajibkan menghentikan kegiatan, menyelesaikan reklamasi terlebih dahulu, baru boleh beroperasi kembali. Namun karena tidak kooperatif, kami terpaksa menutup sementara,” jelasnya.

Tambang di Lebak dan Serang Menyimpang

Ari menambahkan, sejumlah pelanggaran tambang di Lebak an Serang yang dilakukan meliputi metode penambangan yang tidak sesuai standar teknis, aktivitas di luar wilayah izin, serta pengabaian terhadap pemulihan lingkungan.

“Sesuai arahan Wakil Gubernur, praktik penambangan mereka tidak benar, keluar dari area izin, dan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan,” katanya.

Tak hanya di Lebak dan Jawilan, Dinas ESDM juga menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang di wilayah Cilegon. Meski mengantongi izin resmi, perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di luar area yang diizinkan hingga menyebabkan pencemaran air tanah warga.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami menurunkan dua tim. Satu menindak pelanggaran teknis pertambangan, satu lagi menilai dampak lingkungannya. Kasus ini akan kami laporkan ke Gakkum Kementerian ESDM,” tegas Ari.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

LBH PKC PMII Banten
Ultimum Remedium Ditempuh: LBH PKC PMII Banten Dampingi Warga Serang Laporkan Dugaan Penipuan Mulyadi Mandor Proyek
News
Golkar
Golkar Resmi Sewa Aset Pemkot Serang, Setor Rp72,9 Juta per Tahun
News
KAI Commuter Line
Tiang LAA Terdampak Longsor, KAI Commuter Line Lakukan Perbaikan
News
Jembatan putus di Padarincang
Jembatan Putus di Padarincang, Pemkab Serang Siapkan Pembangunan Jembatan Darurat
News
KRL
Sejumlah Perjalanan KRL Terganggu, Penumpang Harus Kembali Akibat Longsor di Jalur Rangkasbitung–Tanah Abang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?