CILEGON, LINIMASSA.ID — Operasi tambang ilegal atau tanpa izin yang marak di Kota Cilegon dinilai telah memperparah kerusakan lingkungan dan memperbesar potensi terjadinya bencana hidrometeorologi.
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Banten bertindak tegas dengan menutup dan menyegel lokasi tambang ilegal yang masih beroperasi.
Langkah penertiban tambang ilegal ini dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan oleh Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati aktivitas penambangan batu yang tidak memiliki kelengkapan perizinan serta mengabaikan ketentuan teknis pertambangan dan pengelolaan lingkungan.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan alam yang cukup parah akibat tambang ilegal. Struktur tanah mengalami pengikisan, tutupan vegetasi hilang, dan tidak terlihat adanya upaya reklamasi atau pengendalian dampak lingkungan.
Kondisi ini dinilai berisiko memicu longsor dan banjir, khususnya ketika curah hujan tinggi.
Dilema Tambang Ilegal
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyatakan bahwa tambang ilegal berkontribusi besar terhadap meningkatnya kerawanan bencana di wilayah tersebut.
“Penambangan yang tidak berizin jelas mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Dampaknya bisa merugikan, baik bagi alam maupun masyarakat sekitar,” kata Ari usai inspeksi, Senin (12/1/2026).
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait jarak lokasi tambang yang sangat dekat dengan kawasan permukiman. Menurutnya, situasi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya serius jika terjadi longsor atau insiden kerja.
“Jika penambangan dilakukan dekat rumah warga tanpa standar yang benar, risikonya sangat tinggi. Inilah yang ingin kami hentikan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.



