LINIMASSA.ID, TANGSEL – Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terbitkan Bank BJB memunculkan pertanyaan dan kejanggalan.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie membenarkan, perihal terkait. Dia mengatakan, bahwa STTS tersebut memang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Kalau STTS itu kan hanya tanda saja. Kita mencoba memberikan acuan bentuk formatnya seperti ini. Kalaupun tidak sama persis, ya enggak apa-apa yang penting pembayarannya sesuai dengan kewajiban yang harus mereka bayar seperti itu. Tapi saya secara teknis belum dapat laporan nanti coba saya cek seperti apa,” ujarnya, Kamis (9/1/2026).
Benyamin juga menjelaskan, mengenai hal yang mendasari tempat pembayaran pajak di kantor-kantor Bank BJB. Menurutnya, selain karena ditetapkannya Bank BJB sebagai Bank penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Benyamin mengklaim bahwa Bank BJB memiliki fasilitas lengkap untuk dapat memberi pelayanan pembayaran pajak.
“Kemudian juga kita mendapatkan banyak CSR ya dari BJB. Baik dalam bentuk bantuan untuk rumah tidak layak huni, bantuan yang lainnya dari CSR Bank BJB selama ini sudah banyak dilakukan. Kita juga tentunya mendapatkan profit dari penempatan RKUD itu dengan bunga tertentu yang disepakati oleh Bapenda dengan kita apa namanya yang nanti masuk di dalam pendapatan lain-lain yang sah gitu. Kalau kami menempatkan uang di sana berapa dapat gironya,
jasa gironya dapat berapa? Nah, itu kita selama ini sudah sudah melakukan hal itu gitu seperti itu dengan Bank BJB,” terangnya.
Sementara, dosen hukum Universitas Pamulang, Suhendar menekankan, bahwa penerbitan STTS sejatinya sudah diatur dalam Perwal nomor 20 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Oleh sebab itu, Suhendar menilai STTS yang dikeluarkan oleh Bank tidak sah.
“Di Pasal 58 itu ada unsur-unsurnya, nomor seri, nama pemerintahan, tempat pembayaran, dan seterusnya. Hampir ada 15 unsur sebagai syarat STTS itu yang resmi sebagai tanda bukti pembayaran pajak berdasarkan peraturan walikota tersebut. Nah maka STTS tersebut ya tidak sah berdasarkan peraturan walikota ini, atau tidak sesuai dengan peraturan walikota STTS tersebut,” katanya.
Sebab, kata Suhendar, semsetinya STTS yang diterbitkan oleh bank harus sesui dengan Perwal, bukan STTS tersendiri yang berbeda dengan STTS Perwal.
Kemudian Suhendar menyampaikan terkait dampak hukum dari STTS yang diterbitkan itu.
“Tentu ketika orang atau wajib pajak mendapatkan STTS yang tidak sesuai peraturan walikota maka legitimasi bukti pembayaran pajaknya diragukan, maka masyarakat yang dirugikan, maka masyarakat berhak untuk menuntut pemerintah kota untuk memberikan STTS yang resmi dari pemerintah daerah sesuai peraturan walikota, bukan dari perbankan,” pungkasnya.
Disisi lain, dapat dipastikan penerbitan STTS berkaitan dengan pendapatan atau penerimaan daerah, dimana pendapatan atau penerimaan itu merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Terkait hal itu, persoalan pengelolaan keuangan daerah lebih jelas dapat dilihat di Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hingga informasi ini disampaikan, redaksi masih menggali informasi lebih jauh.



