PANDEGLANG, LINIMASSAS.ID – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) melakukan pelepasliaran seekor buaya muara berukuran sekitar tiga meter dengan berat kurang lebih 200 kilogram di Pulau Panaitan, kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, pada Kamis, 1 Januari 2026.
Satwa tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bekasi pada 23 Desember 2025.
Keberadaan buaya ini pertama kali diketahui warga pada 22 Desember 2025 di area persawahan Kampung Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Proses evakuasi yang dilakukan oleh tim Damkar berlangsung sekitar dua jam hingga akhirnya buaya berhasil ditangkap keesokan harinya.
Berdasarkan hasil identifikasi, buaya tersebut merupakan jenis buaya muara yang diduga berasal dari peliharaan warga dan terlepas dari kandangnya.
Setelah diamankan, satwa itu kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk selanjutnya dikembalikan ke habitat alaminya.
Tujuan Pelepasliaran Buaya
Kepala BTNUK, Ardi Andono, menjelaskan bahwa pelepasliaran buaya ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan satwa liar sekaligus pencegahan konflik antara manusia dan hewan.
“Buaya ini sempat menjadi perhatian publik saat banjir melanda wilayah Bantar Gebang dan akhirnya dievakuasi oleh Damkar. Kini kami lepaskan kembali ke alam liar di Pulau Panaitan,” ujarnya, Jumat, 1 Januari 2026.
Menurut Ardi, keberadaan buaya di kawasan persawahan sebelumnya menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pemindahan dilakukan demi keamanan warga sekaligus keberlangsungan hidup satwa tersebut.
Pulau Panaitan dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki kondisi ekosistem yang sangat sesuai sebagai habitat alami buaya. Selain jauh dari permukiman, wilayah ini minim aktivitas manusia sehingga memungkinkan satwa beradaptasi kembali secara alami.
Ardi menambahkan, proses pemindahan dan pelepasliaran ini terlaksana berkat kerja sama lintas instansi, melibatkan Balai Taman Nasional Ujung Kulon, SKW I Serang, BBKSDA Jawa Barat, Loka PSPL Serang, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kolaborasi ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar sekaligus meminimalkan potensi konflik antara manusia dan satwa di masa mendatang,” pungkasnya.



