linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 5 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH Dituntut Hukuman 10 Bulan Penjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 5 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH Dituntut Hukuman 10 Bulan Penjara
News

5 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH Dituntut Hukuman 10 Bulan Penjara

Andra 24 Desember 2025
Share
waktu baca 3 menit
Pengeroyokan wartawan
Pelaku Pengeroyokan wartawan dan Humas KLH
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman penjara selama 10 bulan terhadap lima terdakwa kasus pengeroyokan wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kelima terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Kelima terdakwa pengeroyokan wartawan tersebut yakni Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika. Tuntutan dibacakan JPU Budi Atmoko dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 23 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap masing-masing terdakwa,” ujar Budi di hadapan majelis hakim.

JPU menyebutkan bahwa tuntutan tersebut mempertimbangkan dampak perbuatan pengeroyokan wartawan para terdakwa yang mengakibatkan dua korban, Anton Rumandi dan Muhammad Rifky Juliana, mengalami luka akibat kekerasan. Hal tersebut dinilai sebagai faktor yang memberatkan.

Sementara itu, sejumlah hal dijadikan pertimbangan yang meringankan, di antaranya para terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, masih berusia muda, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Selain itu, antara korban dan terdakwa juga telah berdamai di hadapan persidangan.

Kronologi Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH

Budi menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2024.

Para terdakwa diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan sekaligus petugas keamanan perusahaan tersebut.

Insiden bermula saat tim KLH melakukan inspeksi mendadak ke PT GRS yang kembali beroperasi pasca penindakan atas dugaan pencemaran lingkungan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Saat kegiatan pengawasan berlangsung, terjadi aksi kekerasan terhadap wartawan dan petugas humas KLH di lokasi.

“Tindakan penganiayaan itu terjadi karena para terdakwa tidak menerima kehadiran korban di area perusahaan,” ungkap Budi.

Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025, korban Anton Rumandi mengalami memar pada kedua lutut akibat benturan benda tumpul, meski tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari.

Sementara korban Muhammad Rifky Juliana mengalami memar pada telinga kiri serta bagian punggung.

Usai pembacaan tuntutan, kelima terdakwa menyatakan keberatan. Majelis hakim yang diketuai David Sitorus kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

IKPP Tangerang
Berkah Ramadan 2026, IKPP Tangerang Salurkan 4.000 Liter Minyak Goreng Subsidi
Bisnis
PGN Tangerang
Dukung Pelaku Usaha Kuliner di Tangerang, Gas Bumi PGN Mengalir ke Dapur Pos Resto
News
Pemkot Tangsel gelar Bazar Ramadhan 2026 di Pamulang
Bazar Ramadhan 2026 di Pamulang Diapresiasi Warga: Alhamdulillah Membantu Masyarakat
Pemerintahan
ASN Pemprov Banten
ASN Pemprov Banten Dilarang Terima Parsel Lebaran, Gubernur Terbitkan Surat Edaran
News
MBG
Orangtua Siswa di Kota Serang Keluhkan Roti Program MBG Diduga Kedaluwarsa dan Berjamur
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?