SERANG, LINIMASSA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman penjara selama 10 bulan terhadap lima terdakwa kasus pengeroyokan wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kelima terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Kelima terdakwa pengeroyokan wartawan tersebut yakni Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika. Tuntutan dibacakan JPU Budi Atmoko dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 23 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap masing-masing terdakwa,” ujar Budi di hadapan majelis hakim.
JPU menyebutkan bahwa tuntutan tersebut mempertimbangkan dampak perbuatan pengeroyokan wartawan para terdakwa yang mengakibatkan dua korban, Anton Rumandi dan Muhammad Rifky Juliana, mengalami luka akibat kekerasan. Hal tersebut dinilai sebagai faktor yang memberatkan.
Sementara itu, sejumlah hal dijadikan pertimbangan yang meringankan, di antaranya para terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, masih berusia muda, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Selain itu, antara korban dan terdakwa juga telah berdamai di hadapan persidangan.
Kronologi Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH
Budi menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2024.
Para terdakwa diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan sekaligus petugas keamanan perusahaan tersebut.
Insiden bermula saat tim KLH melakukan inspeksi mendadak ke PT GRS yang kembali beroperasi pasca penindakan atas dugaan pencemaran lingkungan.
Saat kegiatan pengawasan berlangsung, terjadi aksi kekerasan terhadap wartawan dan petugas humas KLH di lokasi.
“Tindakan penganiayaan itu terjadi karena para terdakwa tidak menerima kehadiran korban di area perusahaan,” ungkap Budi.
Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025, korban Anton Rumandi mengalami memar pada kedua lutut akibat benturan benda tumpul, meski tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari.
Sementara korban Muhammad Rifky Juliana mengalami memar pada telinga kiri serta bagian punggung.
Usai pembacaan tuntutan, kelima terdakwa menyatakan keberatan. Majelis hakim yang diketuai David Sitorus kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.



