LINIMASSA.ID, TANGSEL – Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2026 naik 5,5 persen.
Kenaikan itu hasil dari rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel bersama dengan stakeholder terkait pada, Senin, 22 Desember 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Tangsel Endang mengatakan, kenaikan UMK Kota Tangsel 2026 ditentukan berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kota Tangsel mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2025 tentang pengupahan.
“UMK 2026 itu naik 5,5 persen atau naik Rp270 ribu sekian. Sebelumnya Rp4.974.392 menjadi Rp5,2 juta lebih,” kata Endang ditemui di loby Puspemkot Tangsel, Selasa, 23 Desember 2025.
Endang menjelaskan, berdasar aturan tersebut rumusan tersebut adalah UMK tahun berjalan sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alpha lalu dikali UMK berjalan.
“Itu dijumlahkan 5,5 persen jadi penambahan Rp270 ribu sekian,” ungkapnya.
Endang mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi Tangsel pada tahun 2025 berada di angka 5,04 persen. “Inflasi pakai inflasi provinsi 2,31 persen,” tambahnya.
Selain UMK, kenaikan upah terjadi pada pada UMK sektoral. Untuk UMK Sektor 1 yang terdiri dari perusahaan high tech kenaikan UMK berada di angka 6,5 persen.
“Sektor 2, seperti pabrik kertas dan lainnya penambahan 6 persen,” kata dia.

