SERANG, LINIMASSA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Serang menyatakan persetujuan terhadap rencana kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dalam kerja sama tersebut, sampah dari Tangsel akan dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong yang berada di Kecamatan Taktakan.
Persetujuan ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang mengenai kerja sama antar daerah yang berlangsung pada Selasa (23/12/2025).
Dalam rencana tersebut, Kota Tangerang Selatan akan mengirimkan sampah ke TPSA Cilowong dengan volume mencapai 500 ton setiap harinya.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengungkapkan bahwa DPRD memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurutnya, pembahasan teknis dan pendalaman rencana kerja sama ini akan ditangani oleh Komisi III DPRD Kota Serang.
“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD mencatat beberapa hal krusial. Untuk pendalaman lebih lanjut, kami serahkan pembahasannya kepada Komisi III melalui rapat kerja hingga peninjauan langsung ke TPSA Cilowong,” jelas Muji.
DPRD Kota Serang Ungkap Dampak Kerja Sama
Muji Rohman menyampaikan, salah satu poin utama yang menjadi perhatian DPRD Kota Serang adalah dampak kerja sama tersebut terhadap masyarakat di sekitar TPSA Cilowong.
Hal ini mencakup bentuk kompensasi maupun kewajiban non-finansial yang perlu dipenuhi oleh pihak terkait.
“Aspirasi warga terdampak harus disampaikan, disosialisasikan, dan diakomodasi sebaik mungkin. Walaupun tidak seluruhnya bisa terpenuhi, setidaknya dampak sosial dan lingkungan dapat diminimalkan,” katanya.
Selain itu, DPRD juga meminta agar aktivitas pengangkutan sampah dari Tangsel dilakukan pada waktu malam hingga pagi hari.
Pengiriman sampah dibatasi maksimal sampai pukul 05.00 WIB guna menghindari gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Poin lainnya, DPRD menekankan agar tidak terjadi ceceran air lindi selama proses pengangkutan. Pasalnya, air lindi yang tumpah di jalan berpotensi menimbulkan bau menyengat serta mengganggu kenyamanan warga di sepanjang jalur yang dilalui armada pengangkut.
Muji menegaskan bahwa DPRD Kota Serang akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasi kerja sama tersebut. Apabila rekomendasi dan catatan dari Komisi III tidak dijalankan, DPRD membuka opsi untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Jika seluruh catatan itu tidak dipenuhi, maka DPRD Kota Serang tidak menutup kemungkinan untuk menghentikan atau tidak melanjutkan kerja sama ini pada tahun berikutnya,” tegasnya.



