LINIMASSA.ID, BANTEN – Satgas DPP Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten mengecam aksi oknum Mata Elang (Matel) yang lakukan tindakan premanisme penagihan utang.
Kecaman itu digaungkan seiring dengan banyaknya korban dan keresahan masyarakat akibat penagihan utang yang dilakukan secara sepihak, tanpa dokumen resmi, tanpa putusan pengadilan, bahkan disertai intimidasi.
Ketua Satgas DPP Terumbu Banten, Iman Noorhayadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum.
“Penarikan paksa di jalan oleh matel bukan prosedur hukum yang sah. Ini perampasan hak masyarakat dan kami anggap sebagai premanisme,” tegasnya.
Ia menyebutkan, perbuatan tersebut melanggar KUHP, UU Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, hingga Permenkeu Nomor 130/PMK.020/2012. Seluruh regulasi tersebut secara jelas melarang eksekusi kendaraan tanpa mekanisme hukum yang benar.
Lebih jauh, Satgas DPP Terumbu Banten menyayangkan masih adanya perusahaan pembiayaan yang diduga membiarkan praktik tersebut terjadi di lapangan.
“Kami meminta pihak leasing juga bertanggung jawab. Jangan lepas tangan dan membiarkan masyarakat menjadi korban,” ujar Iman.
Sebagai bentuk komitmen, Satgas DPP Terumbu Banten menyatakan siap melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang dirugikan serta akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum matel yang melanggar hukum.
Sekretaris Satgas, Solihin Permana, menambahkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan.
“Semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum. Jika ada kredit bermasalah, selesaikan secara hukum, bukan dengan cara-cara jalanan,” pungkasnya.



