SERANG, LINIMASSA.ID – Polda Banten bersama satuan wilayah berhasil menindak sebanyak 25 kasus pertambangan ilegal sepanjang tahun 2025.
Dari penanganan tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan lebih dari 16 orang sebagai tersangka.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 20 perkara ditangani langsung oleh Polda Banten, sementara lima kasus lainnya ditangani oleh Polres di wilayah hukum Banten.
“Total ada 25 kasus pertambangan ilegal yang telah kami lakukan penindakan, baik oleh Polda maupun Polres jajaran,” ujarnya pada Senin, 15 Desember 2025.
Dhoni merinci, khusus penanganan oleh Polda Banten, terdapat sembilan perkara pertambangan galian C yang meliputi aktivitas pengurukan tanah, pengambilan pasir, dan batuan. Selain itu, terdapat 11 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Untuk galian C ada sembilan perkara, sedangkan PETI sebanyak sebelas kasus,” jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Polda Banten Tangkap Tersangka Tambang Ilegal
Dari 20 kasus yang ditangani Polda Banten, penyidik telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 11 tersangka berasal dari kasus galian C, sementara enam orang lainnya terlibat dalam perkara PETI.
“Seluruh perkara masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” kata mantan Wakapolres Garut itu.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang.
Khusus kasus PETI, para pelaku diketahui melakukan penambangan emas secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan area konservasi yang dilarang untuk kegiatan pertambangan.
“Pengelolaan emas tidak diperbolehkan di kawasan TNGHS. Lokasi pertambangan yang legal berada di wilayah tertentu, seperti di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak,” pungkasnya.



