SERANG, LINIMASSA.ID – Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Serang tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Bupati Serang, Selasa 9 Desember 2025.
Bupati Serang Zakiyah menjelaskan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pejabat dan ASN Pemkab Serang, berisi imbauan agar tetap berada di wilayah Kabupaten Serang selama masa Nataru.
“Kita harus tetap siaga karena situasi ke depan tidak bisa diprediksi. Surat edaran akan dibuat agar seluruh pejabat tidak meninggalkan daerah selama libur Nataru,” ujarnya.
Ia menambahkan, ASN Pemkab Serang yang tidak mematuhi edaran tersebut akan dikenai sanksi. “Kalau ada yang melanggar, tentu akan ditindak. Semoga Kabupaten Serang dijauhkan dari segala bencana,” ucapnya.
Pemkab Serang juga telah menyiapkan sejumlah posko pengamanan untuk mengantisipasi potensi kemacetan akibat meningkatnya jumlah wisatawan selama liburan.
“Dinas Kesehatan telah menyiapkan tujuh posko, sementara Dinas Perhubungan menyediakan 13 posko. Pihak kepolisian juga menempatkan personel di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Serang,” jelasnya.
Ia turut meminta tenaga kesehatan di Puskesmas untuk siaga 24 jam, guna memastikan pelayanan tetap tersedia jika terjadi kondisi darurat.


