LINIMASSA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten tengah menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Terbaru, DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan Komisi II dan V sebagai pengusul atas dua Raperda tersebut pada Selasa 2 Desember 2025.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS mengatakan, dua Raperda itu untuk kepentingan hingga melindungi hak dan kewajiban seluruh masyarakat atas dasar keadilan untuk mencapai kesejahteraan sosial.
“Semuanya untuk rakyat bukan untuk golongan maupun kelompok-kelompok tertentu, adanya Perda tentang kelautan ini cukup panjang yah lantas geografis kita dibatasi oleh kelautan. Ini sangat dibutuhkan dalam rangka untuk mensejahterakan para nelayan kita untuk bisa dapat kita ayomi dan kita kawal dalam rangka untuk bisa memudahkan pelayanan nelayan,” ujar Barhum.
“Dan juga terkait Perda perubahan 2016 ini tentunya kita akan menyelaraskan terkait dengan peraturan perundang-undangan di atasnya karena dianggap ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan yang ada di masyarakat terkait Ketenagakerjaan,” sambungnya.
DPRD Provinsi Banten secara aktif menggunakan fungsi legislasi dan pengawasannya untuk memastikan Perda yang dihasilkan benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, DPRD Provinsi Banten akan membahas subtansi Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam lanjutan rapat paripurna.
“Kita akan minta jawaban dari komisi pengusul terkait dua Raperda ini,” pungkasnya.
Politisi PDIP itu memastikan jika produk hukum yang dibuat DPRD mementingkan kepentingan rakyat dan menjunjung tinggi hak asasi serta berwawasan lingkungan dan kebudayaan. (Advertorial Video)

