SERANG, LINIMASSA.ID – Anggota Polda Banten, Briptu Zaenal Arifin, yang dilaporkan terkait dugaan penipuan proses penerimaan calon anggota Polri, hingga kini masih belum berhasil ditangkap. Petugas masih berupaya melacak keberadaannya.
“Belum ditangkap,” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, saat dikonfirmasi pada Kamis.
Endang menjelaskan bahwa Briptu Zaenal telah berstatus tersangka sejak awal 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Achmad, warga Kabupaten Tangerang.
“Penetapan tersangka dilakukan pada September. Modusnya, ia menjanjikan kepada korban bahwa anaknya bisa diterima menjadi polisi melalui jalur penghargaan,” terang Endang.
Dalam laporan tersebut, ASN asal Tangerang itu mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp300 juta kepada Zaenal. Namun, meski dana sudah diberikan, putra korban tetap tidak lolos menjadi anggota Polri.
“Kurang lebih Rp300 juta sudah diberikan, tetapi anak korban tidak pernah dinyatakan diterima,” tambahnya.
Pelaku Jadi DPO Polda Banten
Endang juga menuturkan bahwa sejak Oktober 2025, Zaenal telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten. Hingga kini belum ditemukan adanya korban lain selain Achmad. “Sementara ini baru satu laporan. Jika ada korban lain, kami belum menerimanya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengedarkan identitas serta ciri-ciri fisik Zaenal.
Ia digambarkan memiliki tinggi sekitar 172 cm, berat badan kurang lebih 80 kg, rambut lurus berwarna hitam, kulit sawo matang, serta postur tubuh gemuk.
Ciri tambahan lainnya yaitu mata bulat berwarna hitam, hidung besar agak mancung, dan bibir cenderung tebal. “Masyarakat yang mengetahui keberadaan Zaenal dapat menghubungi dua nomor ini: Ipda Rahmat Wiguna di 082123222323 dan Bripda Muhamad Farhan di 087789064183,” ujar Dian.



