linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Puluhan Barang Bukti dari Beragam Perkara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Puluhan Barang Bukti dari Beragam Perkara
News

Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Puluhan Barang Bukti dari Beragam Perkara

Andra 27 November 2025
Share
waktu baca 2 menit
Kejari Cilegon
Kejari Cilegon musnahkan barang bukti, Kamis 27 November 2025
SHARE

CILEGON, LINIMASSA.ID – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara-perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Cilegon pada Kamis, 27 November 2025, dan dihadiri oleh perwakilan Polres Cilegon, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, serta jajaran Kejari Cilegon.

Barang bukti yang dihancurkan Kejari Cilegon berasal dari perkara narkotika, perkara orang dan harta benda (oraharda), tindak pidana umum lainnya (tpul/kanegtibum), serta satu perkara yang melibatkan anak.

Secara keseluruhan terdiri dari 17 perkara narkotika, 11 perkara oraharda, tiga perkara tpul/kanegtibum, dan satu perkara anak.

Dari sisi narkotika, Kejari Cilegon memusnahkan sabu dengan total berat 4.115,08 gram, 160 butir tramadol, serta 114 butir hexymer.

Selain itu, turut dihancurkan 26 unit telepon genggam, tiga timbangan digital, serta berbagai barang lain seperti pakaian, lakban, sedotan, dompet, dan senjata tajam.

Agenda Rutin Kejari Cilegon

Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda rutin untuk barang bukti yang sudah inkracht pada Oktober dan November 2025.

“Pemusnahan ini kami lakukan untuk perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di dua bulan terakhir. Hal ini perlu dilakukan agar barang bukti, terutama narkoba, tidak menumpuk dan tidak disimpan terlalu lama,” ujar Nasruddin.

Ia menambahkan bahwa Kejari Cilegon menerapkan program smart, yakni pemusnahan dilakukan paling lambat dua sampai tiga bulan sejak perkara dinyatakan inkracht.

“Target kami maksimal dua atau tiga bulan sudah dimusnahkan, supaya tidak ada penumpukan,” jelasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam proses pemusnahan, barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan blender dengan campuran air garam untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.

“Sisa proses pemusnahan kemudian dibuang ke lokasi pembuangan khusus. Tidak boleh sembarangan, harus masuk ke safety tank sesuai arahan Dinas Kesehatan,” tegas Nasruddin.

Kejari Cilegon menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas penanganan perkara serta mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

pajak kendaraan listrik
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Disiapkan Pemprov Banten
News
senjata api
Polsek Ciruas Kejar Pemasok Senjata Api untuk Pelaku Curanmor di Cikande
News
rehabilitasi hutan
Dukung Rehabilitasi Hutan, PLTU Banten 2 Labuan Tanam 1.015 Pohon di Tahura
News
pajak kendaraan listrik
Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Banten Diperkirakan Tembus Rp250 Miliar
News
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kantor Imigrasi Batulicin
Imigrasi Batulicin Resmikan Desa Binaan di Kersik Putih, Dorong Pencegahan TPPO
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?