SERANG, LINIMASSA.ID – Evaluasi Pembatasan Operasional Truk Tambang, Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, memprakarsai pertemuan antara Pemprov Banten, Pemkab Serang, dan warga Bojonegara serta Puloampel, Kabupaten Serang.
Agenda ini digelar untuk meninjau kembali pelaksanaan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 mengenai pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan.
Deden menjelaskan bahwa setelah aksi warga Bojonegara-Puloampel pada 17 November 2025, pemerintah daerah intens menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait pembatasan operasional truk tambang.
“Pertama, kami sudah memantau posko-posko di lokasi tambang guna memastikan Kepgub dijalankan. Hari ini kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat,” ujar Deden dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Bojonegara, Rabu 26 November 2025.
Dalam dialog tersebut, Deden menghadirkan Kepala Dinas PUPR Banten, Dishub, Bapenda, dan Kesbangpol agar setiap instansi dapat menerima serta menindaklanjuti aspirasi sesuai kewenangan masing-masing. Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, juga turut hadir.
Evaluasi Jam Operasional Truk Tambang
Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo, menjelaskan beberapa pertimbangan dikeluarkannya Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional truk tambang.
“Pertama, terjadi peningkatan angkutan tambang setelah penutupan sejumlah tambang di wilayah Bogor. Kedua, muncul keresahan masyarakat akibat kecelakaan dan gangguan arus lalu lintas,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum Kepgub diberlakukan, bupati dan wali kota di Banten sebenarnya telah memiliki kebijakan masing-masing tentang pembatasan jam operasional truk.
Namun, banyak pengemudi menolak menggunakan jalan tol karena adanya jembatan timbang. “Kalau muatan melebihi batas, para sopir bisa dikenakan denda,” tegas Tri.
Sejak Kepgub efektif berlaku pada 5 Oktober, Tri mengakui masih ada angkutan tambang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.
“Ada juga yang memarkir kendaraan di pinggir jalan hingga menimbulkan gangguan, termasuk kemacetan dan persoalan sosial lainnya,” ujarnya.
Tri menyebutkan bahwa pemerintah telah membangun 12 posko pengawasan di wilayah Bojonegara dan Puloampel untuk memastikan aturan tersebut berjalan.



