SERANG, LINIMASSA.ID – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menahan seorang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kasubdit IV Tipidter, Kompol Dhoni Erwanto, menyampaikan bahwa tersangka berinisial AU dan berperan sebagai pengelola aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut.
“AU ini merupakan pengelolanya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan,” ujar Dhoni, Rabu 26 November 2025.
AU disangkakan melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diperbarui melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Penahanannya dilakukan beberapa waktu lalu,” kata Dhoni.
Tambang ilegal yang dikelola AU berada di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak. Ia menampung batuan emas dari para gurandil. “Batuan emas, atau yang mereka sebut ‘beban’, diambil dari TNGHS kemudian diolah di Cibeber,” jelasnya.
Dhoni menambahkan, selain perkara yang menjerat AU, penyidik juga menangani empat kasus pertambangan ilegal lainnya di kawasan yang sama, dan seluruhnya masih dalam tahap awal penyidikan. “Total ada lima perkara terkait tambang di TNGHS,” ujarnya.
Untuk kelima kasus tersebut, penyidik baru memenuhi dua alat bukti dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. “Saat ini masih pemenuhan dua alat bukti serta pemeriksaan para saksi,” tambahnya.
Penyelidikan terhadap aktivitas tambang liar ini telah dimulai sejak akhir Oktober 2025, menyusul meningkatnya kembali kegiatan pertambangan di area terlarang tersebut.
Dhoni mengakui bahwa aktivitas penambangan ilegal di lokasi itu sudah berlangsung sejak 1990-an. Hingga kini, upaya penertiban masih menghadapi tantangan besar.
“Lokasinya sulit dijangkau. Banyak titik penambangan berada di daerah terpencil, di dalam hutan, atau di sepanjang aliran sungai, sehingga menyulitkan aparat untuk melakukan penindakan,” tuturnya.



