LINIMASSA.ID, TANGSEL – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dibatalkan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan alasan penarikan Raperda Penyertaan Modal PITS itu.
“Alasannya uang yang tadinya untuk pengadaan lahan sekarang di-cover oleh mitra kerjasamanya secara bussines to bussines,” kata Benyamin usai rapat paripurna Rabu, 19 November 2025.
Sebelumnya diketahui, Raperda Penyertaan Modal Perseroda PITS itu sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Dalam Raperda itu, Pemkot Tangsel berencana akan mengguyur Perseroda PITS Rp30 miliar sebagai penyertaan modal lanjutan dari Pemkot Tangsel.
Penarikan Raperda Penyertaan Modal PITS itu dilakukan setelah Perseroda PITS berhasil membangun kerjasama Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kali Angke dan Cisadane di wilayah Serpong pada 26 September 2025.


