KABUPATEN TANGERANG, LINIMASSA.ID – Oknum ASN di Legok Tangerang terancam dipecat atau diberhentikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menyebut bahwa pihaknya saat ini tengah memproses pemberhentian sementara kepada staf pada Kecamatan Legok berinisial AH yang tertangkap polisi Panongan.
Pemecatan oknum ASN di Legok Tangerang ini karena menjadi pelaku pengedaran ganja antar provinsi.
“Saat ini kami sedang memproses pemberhentian sementara kang,” ucap Beni kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 14 November 2025.
Dirinya mengungkapkan, pemberhentian sementara ASN di Legok Tangerang tersebut dilakukan hingga dengan penjatuhan vonis putusan dari majelis hakim pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pemberhentian sementara ini sambil menunggu penjatuhan vonis putusan majelis hakim pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Beni.
Beni menambahkan, untuk prilaku yang bersangkutan selama bekerja di kecamatan. Dirinya tidak mengetahui secara pasti.
“Mungkin pak camat yang lebih mengetahuinya,’pungkas Beni.
ASN di Legok Tangerang Jadi Jringan Narkoba
Diketahui sebelumnya, Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan narkoba antar provinsi, salah satunya yang terlibat ialah ASN di Legok Tangerang.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.
Untuk mengelabui petugas, 35 paket besar ganja tersebut dimasukan ke dalam box motor jenis skuter.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas kepada seorang pria berinisial J (19) di kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 25 Oktober 2025 kemarin.
“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok,”terang Indra Waspada saat Konferensi Pers di Mapolsek Panongan, Kamis 6 November 2025 kemarin.
Kemudian kata Indra, penemuan tersebut dikembangkan dengan mengejar pemasok ganja. Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Bogor.
“Dan polisi kemudian menangkap tiga pria yakni LK (24), AH (44), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik ganja dan juga pengendali jaringan,” ungkap Indra.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah IT. Dari rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar.
Kepada polisi, IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali menggunakan jasa ekspedisi.
“Jadi, barang narkotika ganja tersebut disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa,” terang Indra.



