Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil menangkap Mohammad Fauzan (54), terpidana kasus penipuan pembelian besi senilai Rp1,9 miliar.
Penangkapan dilakukan di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa, 11 November 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa Fauzan telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi tertanggal 15 Desember 2022.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Suhadi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terpidana.
“Sebelumnya, pada 18 Juli 2022, Pengadilan Negeri memvonis Fauzan bebas. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” ungkap Rangga.
Kasus ini melibatkan dua pelaku, yakni Fauzan dan Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio (35), warga Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Ketua Tim Tabur Kejati Banten, Armansyah Lubis, menuturkan bahwa di persidangan terungkap adanya hubungan hukum antara PT Aplus Pacific dengan para terpidana terkait transaksi pembelian besi secara kredit.
“PT Aplus Pacific saat itu menyetujui penjualan secara kredit karena adanya jaminan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Rohadi, yang diakui sebagai milik Yan Aditio,” jelas Armansyah.
Namun, setelah kesepakatan terjadi, para terpidana tidak melunasi sisa pembayaran senilai Rp1,9 miliar. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim kasasi, keduanya terbukti memiliki itikad buruk sejak awal.
“Fakta di persidangan menunjukkan, para pelaku memang berniat memperoleh keuntungan pribadi dari PT Aplus Pacific melalui transaksi kredit tersebut. Tindakan itu menimbulkan kerugian besar bagi pihak perusahaan,” tegas Armansyah.



