linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tim Tabur Kejati Banten Amankan Buronan Penipuan Rp1,9 Miliar di Tegal
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tim Tabur Kejati Banten Amankan Buronan Penipuan Rp1,9 Miliar di Tegal
News

Tim Tabur Kejati Banten Amankan Buronan Penipuan Rp1,9 Miliar di Tegal

Andra 12 November 2025
Share
waktu baca 2 menit
Kejati Banten
Kejati Banten tangkap pelaku yang sempat buron kasus penipuan
SHARE

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil menangkap Mohammad Fauzan (54), terpidana kasus penipuan pembelian besi senilai Rp1,9 miliar.

Penangkapan dilakukan di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa, 11 November 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa Fauzan telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi tertanggal 15 Desember 2022.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Suhadi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terpidana.

“Sebelumnya, pada 18 Juli 2022, Pengadilan Negeri memvonis Fauzan bebas. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” ungkap Rangga.

Kasus ini melibatkan dua pelaku, yakni Fauzan dan Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio (35), warga Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Ketua Tim Tabur Kejati Banten, Armansyah Lubis, menuturkan bahwa di persidangan terungkap adanya hubungan hukum antara PT Aplus Pacific dengan para terpidana terkait transaksi pembelian besi secara kredit.

“PT Aplus Pacific saat itu menyetujui penjualan secara kredit karena adanya jaminan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Rohadi, yang diakui sebagai milik Yan Aditio,” jelas Armansyah.

Namun, setelah kesepakatan terjadi, para terpidana tidak melunasi sisa pembayaran senilai Rp1,9 miliar. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim kasasi, keduanya terbukti memiliki itikad buruk sejak awal.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Fakta di persidangan menunjukkan, para pelaku memang berniat memperoleh keuntungan pribadi dari PT Aplus Pacific melalui transaksi kredit tersebut. Tindakan itu menimbulkan kerugian besar bagi pihak perusahaan,” tegas Armansyah.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?