linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bareskrim Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon, Total Nilai Capai Rp29 Triliun
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Bareskrim Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon, Total Nilai Capai Rp29 Triliun
News

Bareskrim Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon, Total Nilai Capai Rp29 Triliun

Andra
30 Oktober 2025
Share
waktu baca 3 menit
Narkoba di Cilegon
Pemusnahan Narkoba di Cilegon oleh Bareskrim Polri, Rabu 29 Oktober 2025
SHARE

CILEGON, LINIMASSA.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Cilegon seberat 2,1 ton, tepatnya di kawasan industri PT Wastec International, Kota Cilegon, pada Rabu (29/10/2025) malam.

Barang terlarang tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp29 triliun. Dua unit mobil box yang membawa barang bukti tersebut dikawal ketat oleh aparat bersenjata.

Dalam kegiatan pemusnahan narkoba di Cilegon itu, turut dihadirkan 11 tersangka yang terkait dengan kasus yang barang buktinya ikut dimusnahkan.

Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Carmy Wibisana, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja keras timnya sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Pemusnahan narkoba di Cilegon malam ini adalah bentuk nyata dari upaya kami selama satu tahun terakhir dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ujar Audie kepada Radar Banten.

Selama periode tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil mengungkap 49.306 kasus dengan 65.572 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 1.422 kasus dilakukan melalui program rehabilitasi, yang mencakup 1.898 kegiatan rehabilitasi secara keseluruhan.

Jumlah Pemusnahan Narkoba di Cilegon

Narkoba di Cilegon
11 tersangka pemilik narkoba di Cilegon yang dimusnahkan

Secara total, 214 ton barang bukti berhasil disita. Namun, yang dimusnahkan narkoba di Cilegon kali ini hanya 2,1 ton, sesuai dengan batas waktu penyimpanan maksimal 14 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam satu tahun, tidak mungkin seluruh barang bukti disimpan karena keterbatasan waktu penyimpanan. Estimasi nilainya mencapai sekitar Rp29 triliun,” jelas Audie.

Adapun barang bukti narkoba di Cilegon yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, yakni 1,33 ton sabu, 335.019 butir ekstasi, 608.095 gram ganja, 18,4 kilogram tembakau gorila, 1,1 kilogram heroin, 2.356 gram petamin, 12.429 mililiter etomiden, 7.793 butir happy five, serta 5.531 gram THC.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Proses pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia pada pagi hari, kemudian dilanjutkan pada malam harinya oleh jajaran Bareskrim Polri.

“Pagi tadi Bapak Presiden secara simbolis telah memulai pemusnahan, dan malam ini seluruh barang bukti narkoba di Cilegon yang telah diizinkan untuk dimusnahkan kami habiskan sepenuhnya,” tutup Audie.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
Tambang pasir
Warga Pabuaran Soroti Dugaan Limbah Tambang Pasir di Hulu Bendungan Sindangheula
News
HIV
Temuan HIV di Kota Serang Capai 81 Kasus, Kelompok LSL Terbanyak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan