linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tindak 10 Tambang Ilegal di Banten, 13 Alat Berat Disita
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tindak 10 Tambang Ilegal di Banten, 13 Alat Berat Disita
News

Tindak 10 Tambang Ilegal di Banten, 13 Alat Berat Disita

Andra
28 Oktober 2025
Share
waktu baca 2 menit
Tambang ilegal di Banten
13 alat berat milik Tambang ilegal di Banten disita Polda Banten
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter menyita 13 unit alat berat jenis excavator yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di Banten. Penyitaan dilakukan dari sepuluh kasus tambang ilegal yang saat ini tengah ditangani penyidik.

“Total ada 13 unit alat berat yang berhasil kami sita dari berbagai lokasi tambang ilegal,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Selasa, 28 Oktober 2025.

Yudhis menjelaskan, dari sepuluh perkara tambang ilegal di Banten tersebut, delapan di antaranya telah ditetapkan tersangka, sementara dua kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. “Ada dua orang lagi yang akan segera kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pemilik kegiatan tambang tanpa izin,” katanya.

Dua pemilik tambang yang dimaksud diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. “Untuk di Tangerang berkaitan dengan galian tanah, sedangkan di Cihara melibatkan tambang batubara,” jelas Yudhis.

Selama periode September hingga Oktober 2025, Ditreskrimsus Polda Banten menangani total 10 kasus tambang ilegal di Banten. Delapan tersangka yang sudah ditetapkan berinisial YN, SU, SUB, FA, SUP, AG, YUD, dan KAR.

Mereka merupakan penanggung jawab kegiatan tambang pasir, batubara, tanah, dan bebatuan yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak.

“Yang baru kami tetapkan tersangka adalah KAR dan YUD. KAR terkait tambang bebatuan di Waringinkurung, Serang, sedangkan YUD menjalankan tambang pasir di Citeras, Lebak,” ungkapnya, didampingi Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.

Lebih lanjut, Yudhis menegaskan bahwa penindakan terhadap para pelaku merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, kegiatan tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merusak lingkungan.

“Kami akan bertindak tegas apabila masih menemukan aktivitas tambang ilegal di Banten,” tegas mantan Kapolres Cilegon tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Hotel
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata Banten, 70 Persen Booking Hotel Batal
News
Ponpes
Oknum Pimpinan Ponpes di Kramatwatu Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Cabuli Santriwati 14 Tahun
News
ISPA
Kasus ISPA di Banten Tembus 4.498 Saat Gunung Anak Krakatau Erupsi
News
Sawah di Kota Serang
17 Hektare Sawah di Kota Serang Gagal Panen
News
arisan fiktif
Puluhan Warga Lebak-Pandeglang Diduga Jadi Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp2,8 Miliar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan