SERANG, LINIMASSA.ID – Tempat pembuangan sampah ilegal di Kragilan dikeluhkan arga Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Mereka mengeluhkan adanya tempat pembuangan sampah ilegal yang telah beroperasi di wilayah mereka selama sekitar tiga bulan terakhir.
Warga menilai keberadaan tempat sampah ilegal di Kragilan yang lokasinya berdekatan dengan permukiman sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Bau menyengat dari tumpukan sampah bahkan tercium hingga ke rumah-rumah warga, terutama ketika musim hujan tiba.
Berdasarkan pantauan di lapangan, area pembuangan tersebut ditutup dengan pagar seng yang mengelilingi lahan terbuka. Di dalamnya tampak tumpukan sampah dalam jumlah besar yang berserakan di berbagai sudut.
Sejumlah orang terlihat memilah sampah plastik yang masih memiliki nilai jual, sementara di sekitar lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Kragilan tersebut berdiri gubuk-gubuk sederhana yang digunakan untuk beristirahat.
Jenis sampah yang menumpuk pun beragam, mulai dari limbah plastik, sampah organik, hingga sisa kayu palet.
Seorang warga setempat, Muhammad Firmansyah, menuturkan bahwa kegiatan pembuangan sampah di lokasi tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan. Dahulu, area itu merupakan lahan produksi bata merah milik warga, namun kini beralih fungsi menjadi tempat pembuangan sampah.
“Dulu di sini tempat warga bikin bata merah. Tapi sekarang malah dijadikan lokasi pembuangan sampah, dan kami warga tidak pernah menyetujuinya,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dampat Negatif Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kragilan
Firmansyah menambahkan, dalam satu minggu ada sekitar 10 hingga 15 truk yang datang untuk membuang sampah ke area tempat pembuangan sampah ilegal di Kragilan tersebut. Ia menduga, sebagian besar sampah berasal dari perusahaan besar di sekitar Kragilan.
“Setiap minggu bisa sampai 15 truk yang datang. Beberapa sopir yang sempat saya tanya bilang kalau sampah itu dari Nikomas,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan tempat sampah ilegal di Kragilan ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi warga, termasuk hilangnya mata pencaharian karena lahan bata merah kini sudah tidak bisa digunakan.
“Selain bau yang menyengat sampai ke rumah-rumah warga, kami juga kehilangan pekerjaan. Apalagi saat hujan, bau dari sisa makanan yang dibuang semakin parah,” katanya.
Firmansyah menyebutkan, ada sekitar 10 hingga 15 orang yang bekerja memilah sampah di lokasi tersebut. Namun mereka justru harus membayar sejumlah uang untuk bisa bekerja di sana.
“Setiap truk yang datang, mereka harus setor antara Rp300 ribu sampai Rp450 ribu. Katanya uang itu untuk kas masjid, sopir, dan RT. Saya tahu karena ada saudara saya yang ikut memilah sampah,” ungkapnya.
Ia juga mengaku telah menanyakan kepada kepala desa terkait legalitas lokasi tersebut. Berdasarkan penjelasan dari pihak desa, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kragilan itu tidak memiliki izin.



