TANGERANG SELATAN, LINIMASSA.ID – Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, secara tegas menolak rencana penutupan Jalan Raya Serpong–Parung yang berada di wilayah Kecamatan Setu oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menurut Benyamin, jalan tersebut adalah jalur provinsi milik Pemerintah Provinsi Banten yang sudah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai akses utama penghubung antarwilayah.
Walikota Tangsel telah mengirimkan surat resmi pada 2 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Kepala BRIN dan Gubernur Banten, Andra Soni. Dalam surat itu, Pemkot meminta agar akses jalan tersebut tetap dibuka untuk umum demi menjaga kelancaran aktivitas warga.
“Jalan yang melintasi kawasan BRIN itu setelah kami telusuri, ternyata tercatat dengan sertifikat hak pakai atas nama Pemprov Banten. Karena itu, kami bersurat kepada Gubernur dan Kepala BRIN untuk meminta agar akses jalan tetap dapat digunakan oleh masyarakat,” ujar Benyamin pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Walikota Tangsel Benyamin menekankan bahwa permohonan tersebut didasari atas pertimbangan kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik, mengingat Jalan Serpong–Parung merupakan jalur penting yang sudah digunakan warga selama bertahun-tahun.
“Karena ada dasar hukum berupa sertifikat hak pakai dan mengingat pentingnya akses ini untuk mobilitas warga, kami minta jalan ini tetap diakui sebagai jalan provinsi yang terbuka bagi masyarakat,” lanjutnya.
Walikota Tangsel Ungkap Masalah Serius

Walikota Tangsel Benyamin juga menilai bahwa jika jalan tersebut ditutup, akan terjadi gangguan serius terhadap lalu lintas harian dan kegiatan masyarakat, terutama yang berada di perbatasan Tangsel dan Kabupaten Bogor.
“Sudah puluhan tahun masyarakat menggunakan jalan ini sebagai jalur utama. Menutupnya tentu akan menghambat aktivitas warga yang sudah sangat tergantung pada akses ini,” ucap Benyamin.
Diketahui, BRIN berencana menutup Jalan Raya Serpong–Parung karena kawasan tersebut termasuk dalam Area Nuklir dan Objek Vital Nasional milik Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie. BRIN mengklaim penutupan ini bertujuan menjaga keamanan kawasan.
Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari warga Kecamatan Setu. Masyarakat menyampaikan keberatannya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD pada 30 September 2025, karena khawatir akses mereka menjadi terbatas.
Menanggapi itu, Walikota Tangsel Benyamin mengajak BRIN untuk lebih bijak dan mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan tersebut.
“Kami memahami alasan keamanan BRIN, tapi mohon juga dilihat dari sisi kebutuhan warga yang setiap hari melintas. Harapannya, ada solusi yang tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.