SERANG, LINIMASSA.ID – Satreskrim Polres Serang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah mengusut dugaan penggelapan dana desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, yang terjadi pada tahun 2025. Dana yang diduga digelapkan mencapai Rp900 juta dan diduga dibawa kabur oleh Yoli, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa.
Kapolres Serang melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
“Kami sudah mulai lakukan permintaan keterangan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan terkait dana desa Petir,” ujar Andi saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Sementara itu, Camat Petir, Fariz Ruhyatullah, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan dimulai sejak pencairan tahap pertama dana desa pada Maret 2025.
Kala itu, Yoli diduga menyelewengkan dana desa Petir tanpa seizin kepala desa, bahkan menggunakan tandatangan palsu untuk memuluskan aksinya.
“Kami sebenarnya rutin melakukan monitoring. Tapi ada kegiatan yang katanya belum bisa dilaksanakan karena menunggu pencairan tahap kedua. Ternyata ada surat pernyataan dengan tanda tangan kepala desa yang dipalsukan,” jelas Fariz.
Yoli, Pelaku Penyelewengan Dana Desa Petir
Setelah pencairan dana desa Petir tahap kedua yang dilakukan pada Agustus 2025, Yoli dikabarkan menghilang tanpa jejak. Uang yang seharusnya digunakan untuk program desa lenyap tanpa diketahui keluarga maupun staf desa lainnya.
“Begitu pencairan kedua masuk, dia langsung menghilang. Total dana yang dibawa kabur sekitar Rp900 juta. Kepala desa sampai syok berat waktu tahu,” imbuhnya.
Fariz juga menyatakan bahwa dampak dari insiden ini cukup serius. Sejumlah program seperti pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan proyek infrastruktur desa tidak bisa dilanjutkan.
“Meskipun kepala desa sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, tanggung jawab penggunaan dana desa Petir secara administratif tetap berada di tangan kepala desa,” tutupnya.