LINIMASSA.ID, TANGSEL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membenarkan soal adanya plang Kementerian Lingkungan Hidup di kawasan TPA Cipeucang.
Plang tersebut sebagi teguran dari KLH tentang pengelolaan sampah di TPA Cipeucang yang saat ini butuh penanganan ekstra.
Plt Kepala DLH Kota Tangsel Bani Khosyatullah mengatakan, KLH memberikan sejumlah rekomendasi terkait pengelolaan sampah di TPA Cipeucang. Salah satunya percepatan kerjasama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang tertuang dalam Perpres 35.
Bani menuturkan, saat ini Pemkot Tangsel telah menetapkan pemenang tender PSEL yang sudah menyusun Business Utility Plan (BUP) dan sedang memasuki tahap pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah kota.
“Insya Allah seluruh kegiatan mulai dari pembangunan sanitary landfill, pengoperasian MRF, hingga penataan landfill dapat diselesaikan pada Desember 2025,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kota Tangsel.