SERANG, LINIMASSA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik tambang ilegal dan Pabrik nakal di Banten yang marak terjadi di berbagai wilayah di Banten.
Aktivitas tambang liar dan pabrik yang tidak mengikuti aturan terkait AMDAL dan perizinan ini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan meresahkan masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Banten, Rahmat Hidayat, mengungkapkan keprihatinannya terkait tingginya jumlah tambang ilegal dan Pabrik nakal di Banten yang beroperasi tanpa izin resmi. Menurutnya, situasi ini tidak bisa dibiarkan dan memerlukan penanganan serius agar dampaknya tidak semakin meluas.
“Banyaknya tambang galian C ilegal harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penanganan jangan hanya formalitas atau sebatas operasi cipta kondisi,” ujar Rahmat, Jumat, 26 September 2025.
Rahmat menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal dan Pabrik nakal di Banten harus dilakukan dengan transparansi, tanpa diskriminasi, dan dengan pendekatan hukum yang kuat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada pihak berwenang.
Tambang Ilegal dan Pabrik Nakal di Banten Jadi Sorotan

DPRD Banten menyoroti keberadaan tambang ilegal dan Pabrik nakal di Banten yang tidak taat aturan lingkungan. Rahmat menyebutkan banyak industri di Banten yang mengabaikan aspek konservasi lingkungan, bahkan ada yang sengaja mencemari alam sekitar.
Salah satu kasus tambang ilegal dan Pabrik nakal di Banten yang menjadi perhatian adalah pencemaran zat radioaktif Cesium-137 yang ditemukan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Menurut Rahmat, kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri di Banten.
“Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh tambang ilegal dan Pabrik nakal di Banten sudah masuk kategori darurat. Mulai dari emisi gas, limbah industri, hingga penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pertambangan. Pemerintah harus segera bertindak tegas,” tegasnya.
Sebagai upaya memperkuat pengawasan lingkungan, DPRD Banten saat ini tengah menyusun perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Revisi regulasi ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat dan memperketat pengawasan terhadap perizinan industri.
“Perda yang baru terkait tambang ilegal dan Pabrik nakal di Banten harus dijalankan secara konsisten. Pemerintah daerah wajib meningkatkan kapasitas aparatur, membangun sistem informasi lingkungan, serta menjalin kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah lainnya,” tutup Rahmat.