SERANG, LINIMASSA.ID – Petugas gabungan dari Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang berhasil menangkap sekelompok pelaku pencurian dengan modus pelaku ganjal ATM. Kelompok ini diketahui telah melakukan aksinya lebih dari 40 kali.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa total enam pelaku berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses penahanan, sementara tiga lainnya masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
“Kami berhasil mengamankan enam orang pelaku ganjal ATM, tiga di antaranya sudah menjadi tersangka dan ditahan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan. Komplotan ini merupakan spesialis pencurian uang lintas provinsi,” jelas Kapolres di Mapolsek Cikande, Rabu 24 September 2025.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Adi Yusadi (41) dari Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus; serta Zikri alias Dea (41) dan Ashari alias Ari (42), keduanya berasal dari Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres menambahkan bahwa penangkapan pelaku ganjal ATM dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu malam, 20 September 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari seorang korban bernama Izah (42), warga Puri Teratai Cikande.
Laporan Korban Pelaku Ganjal ATM

Berikut ada isi laporan salah satu korban pelaku ganjal ATM, Izah melaporkan bahwa uang tabungannya sebesar Rp25,950 juta lenyap setelah kartu ATM-nya tertahan di mesin ATM dekat rumahnya pada Minggu, 14 September 2025.
Saat kartu terjepit, salah satu pelaku ganjal ATM berpura-pura membantu dan menyuruh korban mengikuti instruksi yang diberikan, termasuk menekan nomor PIN di mesin ATM.
“Korban yang panik sempat mengikuti arahan pelaku ganjal ATM, namun kartu tidak kunjung keluar. Pelaku lalu menyarankan korban untuk mendatangi Bank Mandiri,” tambah Kapolres.
Setelah korban meninggalkan mesin ATM, pelaku menggunakan alat khusus untuk mengambil kartu ATM korban. Mereka kemudian menarik uang korban melalui penarikan tunai dan transfer di sejumlah mesin ATM.
Di kantor Bank Mandiri, korban baru mengetahui bahwa sejumlah transaksi penarikan dan transfer dengan total Rp25,950 juta telah dilakukan tanpa seizinnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cikande.
“Berdasarkan laporan itu, Tim Unit Reskrim bersama Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku ganjal ATM dalam waktu singkat. Mereka kini ditahan di Mapolsek Cikande,” pungkas Kapolres.