LINIMASSA.ID, BANTEN – Pusat Studi Kebijakan, Konstitusi dan Pemerintahan (PUSTAKA) melaporkan dugaan kerugian keuangan negara pada kerjasama pengelolaan air antara Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang dengan pengembang Ayodhya yakni PT Alfa Goldland Realty ke Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (17/9/2025).
Peneliti PUSTAKA, Jufri Nugroho mengatakan, berdasarkan investigasi dilapangan, pengembang Ayodhya PT Alfa Goldland Realty mengambil dan memanfaatkan air permukaan sebanyak 40 liter perdetik menggunakan SIPPA milik Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.
Hasil dari pengelolaan air tersebut, PT Alfa Goldland Realty mendistribusikan dan menjual langsung kepada masyarakat mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah. Sementara dari hasil penjualan tersebut, Perumda Tirta Benteng hanya mendapat royalti sebesar Rp179.221.956 dan piutang sebesar Rp75.520.890.
“Hal ini sangat janggal. Kewenangan pengelolaan air oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh dialihkan kepada swasta. Dalam praktiknya, Perumda tidak menerima pendapatan penuh dari penjualan air, tetapi hanya menerima royalti dari pengembang. Ini berpotensi menyebabkan potensi penerimaan daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke APBD menjadi hilang,” tegas Jufri.
Lebih lanjut, Jufri berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut hingga tuntas.
Hingga informasi ini disampaikan, Linimassa.id masih menggali informasi lebih jauh.


