SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang menyita 1 unit mobil mewah dari dugaan korupsi PT SBM atau Serang Berkah Mandiri milik Direktur Utama PT SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud.
Mobil mewah jenis Velfire tersebut diduga hasil kejahatan Isbandi dalam kasus korupsi yang terjadi di PT SBM yang kasusnya saat ini sedang ditangai Kejari Serang.
Plh Kasi Intelijen Kejari Serang Merryon Hariputra mengatakan, selain mobil, dugaan kasus korupsi PT SBM ini pihaknya juga mengamankan sejumlah dokumen dan elektronik.
“Penyitaan mobil dan lainnya dilakukan di rumah Isbandi di daerah Perumahan Ciceri Indah, Kota Serang dan di Kantor PT SBM,” kata Merryon, Kamis 18 September 2025.
Dalam kasus dugaan korupsi PT SBM ini, kata Merryon, Isbandi yang menjabat Dirut PT SBM periode 2022 hingga sekarang, diduga melakukan tindak korupsi sejak 2019 hingga 2025.
“Diperkirakan, kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar,” katanya.
Dugaan Korupsi PT SBM, Ini Modus Pelaku
Merryon menjelaskan, korupsi PT SBM yang dilakukan Isbandi ini merupakan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan di perusahaan milik daerah Kabupaten Serang tersebut, modusnya dengan melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening PT SBM.
“Ditransaksikan secara tunai maupun menyetorkan ke rekening pribadi tersangka, tanpa mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Merryon mengatakan, uang yang diambil dari korupsi PT SBM digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang serta cicilan mobil pribadi dan aset perusahaan yang digadaikan.
“Untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang dan membayar cicilan mobil pribadi tersangka dan membayar cicilan mobil Innova yang merupakan aset dari PT SBM yang digadaikan oleh tersangka,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara korupsi PT SBM, ia mengungkapkan, sejumlah uang sekitar Rp1 miliar ditransfer langsung dari rekening PT SBM ke rekening pribadi Isbandi, sementara sisanya dimasukkan ke rekening pihak lain atau melalui setoran tunai.
Akibat perbuatan korupsi PT SBM ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tuturnya.