SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak empat desa antikorupsi di Banten diusulkan menjadi percontohan, program ini dilaksanakan dalam rangka upaya membangun budaya antikorupsi.
Program ini juga dilaksanakan agar mampu membangun budaya transparansi di tingkat desa di wilayah Kabupaten di Provinsi Banten.
Manfaatnya tak main-main, jika desa antikorupsi di Banten ini lolos, maka bukan hanya mendapat predikat bergengsi, tetapi juga bakal berkesempatan mendapatkan tambahan bantuan dana.
Tambahan bantuan dana ini akan diberikan oleh Pemerintah Pusat, yang bisa diperuntukan untuk berbagai macam bidang pengembangan desa, baik insfrastruktur maupun ketahanan pangan.
Keempat desa antikorupsi di Banten yang berpotensi menjadi percontohan ini meliputi Desa Sumur Badung, Desa Legok, Desa Bandung, dan Desa Cikande Permai.
Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Banten Andra Soni yang ingin mewujudkan Banten Sejahtera, adil, merata, dan tidak korupsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, mengatakan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Banten Andra Soni untuk mewujudkan Banten sejahtera, adil, merata, dan bebas dari korupsi.
Ia menilai, program desa antikorupsi di Banten ini menjadi indikator keseriusan Pemprov Banten dalam menjalankan visi Gubernur Banten tersebut.
“Kami tentu berterimakasih kepada KPK yang memberikan perhatian serius terhadap urusan korupsi sampai ke tingkat desa,” kata Deden usai meninjau pelaksanaan monitoring dan evaluasi program perluasan percontohan desa antikorupsi Provinsi Banten di Kantor Inspektorat Provinsi Banten, Kamis 18 September 2025.
Desa Antikorupsi di Banten, Ini Peran Pemprov

Deden menjelaskan, desa menjadi ujung tombak pelaksanaan program pemerintah baik pusat, provinsi, maupun kabupaten. Dengan adanya program desa antikorupsi di Banten ini, menjadi pemicu semua aparatur pemerintahan agar dapat menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pemprov Banten sendiri, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa memberikan pembinaan dan bantuan keuangan untuk pemerintah desa yang besarannya Rp100 juta per desa.
Sementara itu, Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa kegiatan desa antikorupsi di Banten ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi pembentukan desa antikorupsi tingkat kabupaten.
“Tujuannya bukan seperti lomba, tapi bagaimana desa antikorupsi di Banten menjadi percontohan dan bisa menularkan praktik baik ke desa lain. Harapannya, perilaku aparat desa berubah, pelayanan publik lebih transparan, dan masyarakat bisa merasakan manfaat pembangunan,” katanya.
Empat desa antikorupsi di Banten yang diusulkan sebelumnya dipilih melalui proses panjang. Masing-masing kabupaten mengajukan tiga desa, lalu diverifikasi di tingkat provinsi, hingga akhirnya ditetapkan calon desa percontohan. Desa-desa tersebut kini sedang difinalkan dan diberi waktu untuk melengkapi indikator sebelum penilaian bulan depan.
Ada lima komponen indikator desa antikorupsi, mulai dari tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, hingga kearifan lokal. Desa yang memenuhi semua indikator akan ditetapkan sebagai desa antikorupsi dan terus dipantau setiap dua tahun sekali.
Selain tambahan alokasi dana desa, manfaat utama dari program ini adalah terciptanya tata kelola desa yang lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Banten sebenarnya sudah punya satu desa antikorupsi di Banten tingkat nasional, yakni Desa Gunung Batu yang terbentuk tahun 2023. Targetnya, semua kabupaten di Banten punya desa percontohan agar budaya antikorupsi makin mengakar sampai ke tingkat paling bawah,” tambah Rino.