linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Anggota Brimob Polda Banten Cuma Ditahan 30 Hari, Kasus Aniaya Humas KLH
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Anggota Brimob Polda Banten Cuma Ditahan 30 Hari, Kasus Aniaya Humas KLH
News

Anggota Brimob Polda Banten Cuma Ditahan 30 Hari, Kasus Aniaya Humas KLH

Andra
11 September 2025
Share
waktu baca 3 menit
Anggota Brimob Polda Banten
2 Anggota Brimob Polda Banten pelaku pengeroyokan wartawan dan staf KLH
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Anggota Brimob Polda Banten hanya ditahan 30 hari usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS).

Penganiayaan di PT GRS di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada 21 Agustus 2025 lalu itu, juga dialami oleh wartawan yang meliput kegiatan sidak penyegelan pabrik tersebut.

Anggota Brimob Polda Banten yang ditahan hanya 30 hari tersebut yakni Briptu TG, anggota Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, putusan kode etik tersebut telah dibacakan pada Selasa 9 September 2025 di Mapolda Banten.

Selain dihukum penundaan naik pangkat selama satu tahun, anggota Brimob Polda Banten Briptu TG juga dihukum penundaan ikut pendidikan selama satu tahun. “Yang bersangkutan juga dipatsus selama 30 hari,” ujarnya, Kamis 11 September 2025.

Didik mengatakan, dalam kasus tersebut, rekan Briptu TG yakni Bripda TR lolos dari sanksi kode etik. Anggota Brimob tersebut pada saat kejadian tidak ikut melakukan pemukulan. “Dia memisahkan,” ujarnya.

Anggota Brimob Polda Banten dan 5 Pelaku Lainnya

Anggota Brimob Polda Banten
Anggota Brimob Polda Banten ditahan 30 hari

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, selain anggota Brimob Polda Banten Briptu TG, terdapat lima orang pelaku yang diamankan.

Kelimanya bahkan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pengeroyokan terhadap wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8).

Kelima tersangka tersebut berinisial KA alias Kipli (31), BM alias Bongkol (25), AR (32), SI alias Ipoy (32) dan AJ alias Mika (39). Tersangka KA alias Kipli merupakan oknum ormas sekaligus satpam bersama BM alias Bongkol. Sedangkan tiga pelaku lainnya karyawan PT GRS.

Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian pengeroyokan oleh anggota Brimob Polda Banten dan oknum ormas serta keamanan pabrik tersebut, pihak KLH/BPLH pada Selasa 25 Februari 2025 telah melakukan penindakan dengan menghentikan operasi pabrik PT GRS.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Diduga, pabrik pengelolaan timah tersebut mencemari lingkungan. “Karena perusahaan ini diduga melakukan pencemaran,” katanya.

Kendati telah dilakukan penindakan, pabrik itu diduga kembali beroperasi. Pihak KLH/BPLH yang dipimpin Deputi Gakkum Irjen Pol Rizal Irawan mendatangi lokasi untuk melakukan penutupan. “Mereka melakukan penutupan (Kementerian Lingkungan Hidup-red), supaya tidak beroperasi,” ujar pria asal Trenggalek, Jawa Timur ini.

Setelah melakukan sidak tersebut, kejadian tidak kekerasan tersebut terjadi. Para tersangka, termasuk anggota Brimob Polda Banten mengeroyok wartawan, sedangkan Briptu TG menganiaya staf Humas KLH/BPLH. Mereka melakukan tindak kekerasan usai Irjen Pol Rizal Irawan meninggalkan lokasi.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Hotel
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata Banten, 70 Persen Booking Hotel Batal
News
Ponpes
Oknum Pimpinan Ponpes di Kramatwatu Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Cabuli Santriwati 14 Tahun
News
ISPA
Kasus ISPA di Banten Tembus 4.498 Saat Gunung Anak Krakatau Erupsi
News
Sawah di Kota Serang
17 Hektare Sawah di Kota Serang Gagal Panen
News
arisan fiktif
Puluhan Warga Lebak-Pandeglang Diduga Jadi Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp2,8 Miliar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan