SERANG, LINIMASSA.ID – Rumah karyawan Nikomas di Kampung Pasir Bonong, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dibobol maling pada 14 Agustus 2025.
Pelaku ternyata merupakan pedagang sayuran berinisial S (32), yang merupakan warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
S membobol rumah karyawan Nikomas dan mencuri 70 gram emas dan uang tunai senilai jutaan rupiah, namun aksi pelaku berhasil diketahui oleh tetangga korban.
Korban pun melaporkan peristiwa kemalingan ini kepada pihak kepolisian setempat di Polsek Carenang, aparat langsung melakukan pencarian guna menangkap pelaku.
“Tersangka pencurian di rumah karyawan Nikomas berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim di rumahnya, Sabtu 30 Agustus 2025,” kata Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, Senin 8 Agustus 2025.
Dijelaskan AKP Desma, peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pedagang sayuran ini terjadi pada Kamis 14 Agustus 2025.
“Saat kejadian korban sedang bekerja, kemudian diberitahu lewat telepon oleh tetangganya bahwa ada orang masuk ke dalam rumahnya,” jelasnya.
Kondisi Rumah Karyawan Nikomas Usai Dibobol

Setelah rumah karyawan Nikomas dibobol maling, korban langsung pulang dan mendapati kondisi ruangan dalam rumahnya dalam keadaan berantakan.
Setelah diperiksa, korban shock lantaran ternyata perhiasan berupa emas serta barang berharga dan uang jutaan rupiah hilang.
“Dalam laporannya, korban mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp185 juta, diantaranya yang hilang perhiasan emas dan uang tunai,” ujarnya.
Setelah menerima laporan rumah karywan Nikomas dibobol, tim unit reskrim yang dipimpin Ipda Arpah kemudian melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Dari tersangka SU, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Xenia hasil kejahatan, 2 unit motor sarana dan hasil kejahatan, 70 gram emas serta uang Rp5,117 juta.
Dalam pemeriksaan, tersangka SU mengakui telah melakukan pencurian di rumah Rohanah. Tersangka juga mengaku bahwa aksi pencurian bukan yang pertama, melainkan kali ke 3 yang dilakukan di Kecamatan Petir dan Ciruas.
“Jadi sebelumnya tersangka sudah 2 kali melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kecamatan Petir dan Ciruas. Motifnya karena berjualan sering rugi, makanya uang hasil mencuri digunakan untuk tambah modal serta kebutuhan ekonomi keluarga,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka pencurian di rumah karyawan Nikomas dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.