LEBAK, LINIMASSA.ID – Menejemen Mie Gacoan Rangkasbitung bakal dipanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak karena diduga melakukan praktik pembayaran gaji karyawan tak sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah karyawan mengaku hanya menerima gaji Rp1,8 juta per bulan untuk posisi cleaning service, sementara crew mendapatkan sekitar Rp2,3 juta per bulan. Padahal, UMK Lebak tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.172.384.
Temuan soal gaji Mie Gacoan Rangkasbitung ini sontak menuai sorotan dari sejumlah masyarakat. Diketahui upah yang diterima jauh di bawah ketentuan resmi. Kondisi tersebut dinilai merugikan para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor usaha kuliner tersebut.
Situasi ini juga memunculkan sorotan publik, mengingat Mie Gacoan dikenal sebagai salah satu jaringan kuliner besar yang populer di kalangan anak muda.
Dugaan pelanggaran pembayaran gaji Mie Gacoan Rangkasbitung di bawah UMK tentu menjadi perhatian serius, khususnya bagi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak.
Disnaker Lebak Panggil Mie Gacoan Rangkasbitung

Kepala Disnaker Lebak, Ruli Chaeruliyanto, saat dikonfirmasi soal Mie Gacoan Rangkasbitung menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan mengenai dugaan tersebut.
“Kami sudah mendapatkan laporan terkait adanya dugaan pembayaran gaji karyawan yang tidak sesuai UMK di Mie Gacoan Rangkasbitung,” kata Ruli, Kamis 4 September 2025.
Ruli menjelaskan, pihaknya akan memanggil manajemen Mie Gacoan Rangkasbitung pada Senin, 8 September 2025 mendatang. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami akan undang pihak perusahaan agar bisa memberikan keterangan langsung mengenai dugaan yang dilaporkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruli menegaskan bahwa Disnaker akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Jika benar terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan UMK, maka perusahaan harus melakukan perbaikan sistem pengupahan. “Kami tegaskan, perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai ketentuan UMK, tanpa terkecuali,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap persoalan Mie Gacoan Rangkasbitung ini. Disnaker akan mengawasi dengan ketat jalannya proses klarifikasi dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
“Kesejahteraan pekerja adalah prioritas. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan hak yang sesuai dengan ketentuan,” tutur Ruli.



