LINIMASSA.ID – Insiden Rantis Brimob lindas pendemo yang merupakan driver ojol di Jakarta hingga tewas, menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan.
Pasalnya, kendaraan taktis Brimob itu terekam video massa aksi saat melindas driver ojol Affan Kurniawan (21), peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, pada Kamis 28 Agustus 2025 itu pun viral di media sosial.
Rantis Brimob lindas pendemo itu pun dikejar oleh massa aksi namun terus bisa melaju meninggalkan kerumunan, Jasad Affan pun dibawa ke RSCM dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolri Jenderal Sigit Listyo Sigit Prabowo pun meminta maaf atas persitiwa ini, bahkan ia langsung mengunjungi keluraga korban ke RSCM untuk meminta maaf langsung kepada orangtua almarhum.
Dalam keterangan pers, Porli menegaskan akan menindak anggotanya yang berada di dalam Rantis Brimob lindas pendemo tersebut, sudah ada tujuh nama yang anggota kepolisian yang diperiksa.
Informasi terbaru, sosok Affan Kurniawan, ternyata driver ojol di Jakarta yang merupakan tulang punggung keluarga, setiap hari bekerja untuk menghidupi keleuarganya lantaran sang ayah sudah berusia lanjut.
Rantis Brimob Lindas Pendemo, Polri Dievaluasi

Peristiwa Rantis Brimob Lindas Pendemo pun mendapatkan respon salah satunya dari Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, yang mengutuk keras tindakan brutal aparat kepolisian terhadap para demonstran.
Diaa menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditolerir. Menurutnya, tindakan seperti penggunaan kendaraan Rantis Brimob Lindas Pendemo, penembakan gas air mata, pemukulan, dan penangkapan sewenang-wenang tidak bisa dibenarkan.
“LBH Keadilan sebelumnya telah menyerukan agar aparat bersikap humanis dalam menghadapi rakyat yang menyampaikan pendapat di muka umum, yang merupakan hak konstitusional.” katanya, Jumat 29 Agustus 2025.
Hamim juga menegaskan, dengan dalih alasan apapaun, termasuk alasan batas waktu unjuk rasa, tidak bisa dijadikan alasan untuk menggunakan kekerasan.
“Karena demonstran seharusnya tetap diperlakukan secara wajar,” ungkap Hamim.
LBH Keadilan mendesak Presiden Prabowo agar menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan memerintahkan penghentian aksi kekerasan brutal oleh aparat.
LBH Keadilan juga menuntut agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan meminta Kapolri tidak melindungi pelaku.
Menurut Hamim, pelaku yang berada di dalam Rantis Brimob Lindas Pendemo harus dihukum berat agar ada efek jera dan memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum dan penghormatan HAM harus berjalan beriringan.
“Jika pelaku tidak dihukum secara maksimal, hal itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.” pungkas Hamim.