linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Polres Serang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Polres Serang
News

5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Polres Serang

Andra 26 Agustus 2025
Share
waktu baca 3 menit
Pengeroyokan wartawan dan staf KLH
Pengeroyokan wartawan dan staf KLH 5 terangka ditetapkan Polres Serang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 5 tersangka pengeroyokan wartawan dan Staf KLH atau Kementerian Lingkungan Hidup RI ditangkap Polres Serang.

Peristiwa yang terjadi di halaman PT Genesis Regeneration Smelting atau GRS di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada 21 Agustus 2025 itu, mendapat respon dari berbagai pihak.

Kelima tersangka pengeroyokan wartawan dan staf KLH itu ditahan di Mapolres Serang, mereka berinisial KA alias Kipli (31) dan BM alias Bongkol (25) yang bertugas sebagai security di PT GRS.

Kemudian tiga orang lainnya ialah AR (32), SI alias Ipoy (32) dan JA alias Mika (39) yang merupakan karyawan di perusahaan pengolahan bahan timah tersebut.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penyidik memeriksa 15 orang terduga terlibat kasus tersangka pengeroyokan wartawan dan Staf KLH di PT GRS.

“Dari hasil penyelidikan, 5 orang ditetapkan tersangka pengeroyokan wartawan dan staf KLH,” kata Condro di Mapolres Serang, Senin sore, 25 Agustus 2025.

Dijelaskan Kapolres, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, tersangka KA, BM dan AR memiting, menendang memukul, serta menginjak korban atas nama Anton, staf humas KLH.

Serangkan tersangka SI dan AJ melakukan pemukulan terhadap wartawan atas nama Rifki hingga mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten.

Kronologi Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH

Pengeroyokan wartawan dan staf KLH
Pengeroyokan wartawan dan staf KLH, Senin 25 Agustus 2025.

Kronologi pengeroyokan wartawan dan staf KLH saat meliuput rombongan deputi Penegakkan Hukum atau Gakkum KLH Irjen Pol Rizal Irawan oleh petugas keamanan yang bertugas di PT GRS serta oknum ormas dan karyawan.

Kedatangan rombongan deputi Gakkum tersebut untuk melakukan penutupan operasional PT GRS karena melepas garis police line yang dipasang pihak Gakkum KLH.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kedatangan tim KLH untuk melakukan tindakan menutup perusahaan agar tidak beroperasi setelah diketahui melepas plang segel yang dipasang pihak KLH karena melakukan pencemaran lingkungan,” katanya.

Kapolres menjelaskan pada tahun 2023, Tim Gakkum KLH telah memberikan peringatan karena terjadi pencemaran lingkungan.

Namun peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga pada Februari 2025 petugas KLH didampingi petugas Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi.

“Pada Februari kemarin, petugas KLH bersama-sama Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi,” jelasnya.

Karena mengetahui pihak perusahaan telah melepas segel dan kembali melakukan produksi, Tim KLH yang dipimpin Deputi Gakkum Irjen Rizal Irawan kembali mendatangi PT GRS untuk melaksanakan penutupan operasional.

“Jadi kedatangan Tim Gakkum untuk menutup operasional. Namun terjadi insiden pengeroyokan terhadap rekan jurnalis dan staf Humas KLH,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban pengeroyokan wartawan dan staf KLH atau Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH. Kapolres memastikan pihaknya menindak tegas para pelaku sesuai perbuatannya. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

IKPP Tangerang
Berkah Ramadan 2026, IKPP Tangerang Salurkan 4.000 Liter Minyak Goreng Subsidi
Bisnis
PGN Tangerang
Dukung Pelaku Usaha Kuliner di Tangerang, Gas Bumi PGN Mengalir ke Dapur Pos Resto
News
Pemkot Tangsel gelar Bazar Ramadhan 2026 di Pamulang
Bazar Ramadhan 2026 di Pamulang Diapresiasi Warga: Alhamdulillah Membantu Masyarakat
Pemerintahan
ASN Pemprov Banten
ASN Pemprov Banten Dilarang Terima Parsel Lebaran, Gubernur Terbitkan Surat Edaran
News
MBG
Orangtua Siswa di Kota Serang Keluhkan Roti Program MBG Diduga Kedaluwarsa dan Berjamur
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?