LINIMASSA.ID – Bagaimana nasib gaji PNS tahun 2026, apakah akan ada kenaikan atau tidak, itulah pertanyaan yang saat ini banyak ditanyakan para abdi negara.
Penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan DPR pada Jumat 15Agustus 2025 menimbulkan pertanyaan baru di kalangan aparatur sipil negara.
Pasalnya, dalam pidato yang memuat arah kebijakan fiskal tahun depan tersebut, Presiden sama sekali tidak menyinggung soal gaji PNS.
Padahal, isu kesejahteraan ASN selalu menjadi perhatian publik, terutama setelah terakhir kali terjadi penyesuaian gaji pada tahun 2024.
Terkait gaji PNS ini, dapat diihat dari keterangan lebih lanjut datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai penyampaian RAPBN 2026 di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa ruang fiskal tahun depan sebagian besar dialokasikan untuk program prioritas nasional.
Dengan kondisi itu, pembahasan mengenai kemungkinan adanya kenaikan gaji PNS masih menunggu evaluasi mendalam.
Presiden sendiri telah merinci delapan fokus program, mulai dari ketahanan pangan, energi, pendidikan, hingga kesehatan.
Nasib Gaji PNS 2026
Sementara itu, untuk kesejahteraan ASN terkait gaji PNS 2026, yang disebut hanya terkait penghasilan tenaga pendidik. Hal ini memunculkan asumsi bahwa penyesuaian gaji PNS secara menyeluruh belum menjadi agenda utama tahun depan.
Meski demikian, Sri Mulyani menekankan bahwa koordinasi dengan Menteri PANRB Rini Widyantini tetap dilakukan.
Menurutnya, kebutuhan ASN baru di kementerian maupun pemerintah daerah juga akan berpengaruh terhadap perhitungan fiskal.
Proses rekrutmen dan besaran gaji akan diputuskan setelah mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
Sejak terakhir naik pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, struktur gaji PNS terbagi ke dalam golongan I hingga IV dengan nominal yang lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya.
Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja sekaligus mendukung transformasi ekonomi nasional.
Mengacu pada ketentuan terbaru, PNS golongan I menerima gaji antara Rp 1,68 juta hingga Rp 2,90 juta. Untuk golongan II, nominal gaji berkisar Rp 2,18 juta sampai Rp 4,12 juta.
Gaji PNS golongan III memperoleh gaji mulai Rp 2,78 juta hingga Rp 5,18 juta, sedangkan golongan IV berada di kisaran Rp 3,28 juta sampai Rp 6,37 juta. Jumlah ini tentu berbeda sesuai golongan dan masa kerja.
Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh tunjangan, hak cuti, jaminan pensiun, hingga fasilitas pengembangan kompetensi. Kombinasi tersebut menjadikan profesi PNS tetap diminati, meskipun kenaikan gaji PNS tidak selalu terjadi setiap tahun.



