SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 3 ribuan pengendara di Banten ditilang petugas kepolisian dari Polda Banten dan jajaran di sejumlah lokasi.
Ribuan pengendara pelanggar lalu lintas tersebut terjaring operasi Patuh Maung 2025 dalam kurun waktu selama sepekan sejak diberlakukannya operasi,
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengatakan, 3 ribuan pengendara di Banten ditilang karena tidak mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.
“Berdasarkan data yang terhimpun, ada 3 ribuan yang kena tilang,” kata AKBP Himawan, Selasa 22 Juli 2025.
Dari 3 ribuan pengendara di Banten tersebut, sebanyak seribu tujuh ratus lebih merupakan pengendara roda dua, sedangkan sisanya merupakan pengendara roda empat.
Dijelaskan Himawan, jika dilihat dari jenis pelanggaran, mayoritas tidak menggunakan helm saat berkendara roda dua.
“Sedangkan pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, jumlahnya ada 1.052,” jelasnya.
Pengendara di Banten Kena Tilang
Para pengendara di Banten kena tilang Patuh Maung 2025, berdasarkan data kepolisian, memiliki latar belakang pelanggaran lalu lintas merupakan karyawan swasta.
“Tercatat karyawan swasta ada 1.700 lebih, tapi yang terbanyak kedua ialah pelajar atau mahasiswa,” katanya.
Kasatlantas Polres Serang AKP Ferry Octaviari menambahkan, dalam operasi Patuh Maung 2025 ini, ada tujuh sasaran petugas, diantaranya pengendara motor yang bermain ponsel saat berkendara, pengendara motor di bawah umur, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Lalu, pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia atau SNI, dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Selain itu, pengendara yang dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus dan pengendara yang melebihi batas kecepatan,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan masih banyak berbagai macam pengendara di Banten yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Diantaranya, pengendara di Banten yang tidak menggunakan helm dan melawan arus. “Selain itu ada juga pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman sehingga ditilang melalui elektronik,” ujarnya.