SERANG, LINIMASSA.ID – Dugaan korupsi di Jamkrida Banten atau Penjaminan Kredit Daerah direspon oleh Gubernur Banten Andra Soni.
Diketahui, saat ini Polda Banten tengan melaksanakan penyelidikan terhadap beberapa pejabat Jamkrida Banten yang mana, proses penyelidikan sudah dimulai sejak 2024.
Andra Soni merespon terkait dugaan korupsi di Jamkrida Banten dengan mengatakan, bahwa aparat penegak hukum atau APH untuk bersikap tegas.
Bahkan, Andra meminta Polda Banten untuk menindaklanjuti masalah hukum di BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah yang diurus bawahannya tersebut.
Terkait dugaan korupsi di Jamkrida Banten, Andra mengaku menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Polda Banten.
“Proses hukum mohon ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Andra.
Dikatakannya, Pemprov Banten sendiri kini tengah mengevaluasi kinerja-kinerja dari BUMD miliknya. Hal itu dilakukan dalam upaya meningkatkan kinerja BUMD, sehingga nantinya dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita sedang merapihkan BUMD BUMD kita, sehingga potensi-potensi dapat kita optimalkan seperti Bank Banten yang kinerjanya semakin membaik,” ujarnya.
Dugaan Korupsi di Jamkrida Banten, Evaluasi BUMD
Selain mendukung proses hukum pada kasus dugaan korupsi di Jamkrida Banten, Andra juga terus mengevaluasi BUMD di masa kepemimpinannya.
Ia menilai, dengan evaluasi BUMD seperti Bank Banten harus terus dilakukan guna menjadi pendongkrak perekonomian masyarakat Banten.
Lalu ada PT Argobisnis Banten Mandiri alias ABM yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan argo di Banten. Dan Jamkrida sebagai jaminan kredit keuangan masyarakat.
“Kita ketahui, kondisi ini sudah berlangsung lama. Makanya harus ada upaya, dan upaya yang tengah kite lakukan ialah dengan melakukan audit kinerja. InsyaAllah nanti kita akan sampaikan kepada publik,” tegasnya.
Diketahui, terkait dugaan korupsi di Jamkrida Banten, berawal dari adanya manipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK.
Selain itu, dugaan korupsi di Jamkrida Banten juga terjadi karena adanya kegiatan usaha di luar daerah seperti Jakarta dan Lampung. Padahal seharusnya, Jamkrida Banten hanya boleh melaksanakan usaha di wilayah Banten saja.