CILEGON, LINIMASSA.ID – Pengusaha di Cilegon ditahan penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat 20 Juni 2025.
Penahanan tersebut lantaran diduga pengusaha tersebut melakukan pemerasan terhadap Kontraktor PT Chandra Asri Alkali, yakni PT Total Bangun Persada.
Pengusaha di Cilegon ini merupakan Koordinator Forum Pengusaha Samangraya, Kecamatan Citangkil, Cilegon Ashari. Ia ditahan Polda Banten karena memeras menejemen PT Total Bangun Persada.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus pemerasan terhadap menejemen PT Total Bangun Persada ini dilakukan pada Senin 10 Maret 2025.
Pada saat itu, tersangka pengusaha di Cilegon bersama rekannya yang tergabung dalam Forum Pengusaha Samangraya mendatangi lokasi proyek PT Chandra Asri di Kawasan Krakatau Steel, Kelurahan Samangraya, Cilegon.
“Tersangka ini bertemu dengan saudara Robin selaku Engineering Manager PT Total Bangun Persada, saudara Agus selaku General Manager Affair Supervisor PT Total Bangun Persada, seorang security dan Teuku dari PT China Chengda Engineering,” katanya, Selasa 1 Juli 2025.
Pengusaha di Cilegon Peras Kontraktor

Dalam pertemuan itu, tersangka yang merupakan pengusaha di Cilegon menyinggung soal kerjasama PT Chandra Asri Alkali terkait pekerjaan utama kontraktor dan subkontraktor.
Tersangka mengancam akan menghentikan kegiatan PT Total Bangun Persada apabila tidak ada komitmen dengan Forum Pengusaha Samangraya.
“Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti dengan pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total, selama itu belum terjadi. Dan saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian,” katanya menirukan ucapan tersangka.
Akibat tindakan tersangka pengusaha di Cilegon tersebut, PT Total Bangun Persada terpaksa menghentikan aktivitasnya. “Beberapa hari kemudian, pada Mei 2025 PT Total Bangun Persada akhirnya memberikan pekerjaan kepada Forum Pengusaha Samangraya berupa pemasangan pagar sementara,” jelasnya.
Dian menegaskan, dalam kasus pengusaha di Cilegon peras kontraktor ini, berbeda dengan yang dilakukan oleh Ketua Kadin Cilegon non aktif, Muhamad Salim. Sebab, kejadian dugaan pemerasan yang dilakukan Muhamad Salim dan rekannya tersebut pada April dan Mei 2025.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan apasal 368 KUH Pidana dan Pasal 335 ayat (1) butir ke-1 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Pengancaman dengan Kekerasan. “Ancaman pidana penjara selama 9 tahun,” tuturnya.



