linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Andra Soni Resmi Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Andra Soni Resmi Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
News

Andra Soni Resmi Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Andra
26 Juni 2025
Share
waktu baca 2 menit
Perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Banten
Andra Soni Perpanjang penghapusan pajak kendaraan bermotor di Banten hingga 31 Oktober 2025
SHARE

TANGERANG, LINIMASSA.ID – Gubernur Banten Andra Soni resmi perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau (PKB).

Informasi penting ini disampaikan Andra saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, Kamis 26 Juni 2025.

Kebijakan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Diketahui sebelumnya, kebijakan ini mulai diberlakukan sejak pertengahan Mei dan seharusnya akan berakhir pada 30 Juni 2025.

“Setelah kami melakukan kajian terkait rencana perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, maka kami memperpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025,” kata Andra.

Diungkapkan Andra, kebijakan ini mempertimbangkan dengan melihat di tengah kondisi perekonomian saat ini sedang diuji, tetapi antusiasme masyarakat tinggi dalam membayar pajak, maka keputusan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan pun diambil.

Andra Perpanjang Penghapusan Denda Pajak

Perpanjang penghapusan denda pajak
Poster Perpanjang penghapusan denda pajak

Terkait diresmikannya kebijakan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, Andra mengingatkan agar masyarakat segera dan langsung
memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Jangan menunggu samai waktunya habis lagi,” tutur Andra. Kebijakan itu dituangkan Andra dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.

Sementara itu, salah satu warga Cilegon Iwan Lesmana menyambut baik kebijakan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan oleh Gubernur Banten Andra Soni.

“Seneng banget, soalnya saya belum sempat ngurusnya ke Samsat karena pernah sekali datang tapi antriannya parah, jadi milih pulang,” katanya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dengan adanya perpanjang penghapusan denda pajak ini, Iwan mengaku bakal segera mengurus dan membayar pajak ke Kantor Samsat di Cilegon agar kendaraan miliknya bisa ganti kaleng baru.

“Ya enggak mau dinanti-nanti lagi, pasti bakal saya sempatkan buat ke Samsat,” pungkasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- 27 OKTOBER 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Polsek Pondok Aren
Polsek Pondok Aren Ringkus Perampok Rumah Warga Jombang, Sempat Dihalangi Keluarga
News
Kantor Bupati Tangerang
1.000 Orang Bakal Demo di Kantor Bupati Tangerang, Ini Lima Tuntutan yang Akan Disuarakan
News
Operasi Patuh Maung 2026
Hari Kelima Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Evaluasi Strategi Penindakan
News
korupsi alkes
Viral Kabar Kadinkes Banten Jadi Tersangka Korupsi Alkes, Ini Penjelasan Kejati
News
RSUD Banten
RSUD Banten Tegaskan Isu Penetapan Tersangka Korupsi Alkes yang Viral di TikTok Tidak Benar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan