SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 30 pantai di Anyer dan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten tidak memiliki kelengkapan surat izin beroperasi.
Padahal, jumlah total pantai terbuka di kawasan wisata pantai Anyer dan Cinangka cukup banyak, totalnya sebanyak 46 pantai yang setiap liburan ramai dikunjungi wisatawan.
Pantai di Anyer dan Cinangka, berdasarkan data Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata atau Disbudpar Kabupaten Serang terdapat 46 pantau terbuka.
Dari total 46 pantai tersebut, baru 16 pantai terbuka yang memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Sedangkan 30 pantai terbuka lainnya belum mengurus izin atau dengan kata lain ilegal.
Padahal, seperti diketahui bersama, pantai di Anyer dan Cinangka merupakan objek wisata primadona yang dimiliki Provinsi Banten, terutama Kabupaten Serang.
Setiap tahunnya, ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah baik dari wisatawan lokal di Provinsi Banten, maupun wisatawan dari luar daerah di Indonesia.
Pantai di Anyer dan Cinangka Tak Berizin, Ini yang Dilakukan Pemkab

Terkait adanya 30 pantai di Anyer dan Cinangka yang tak memiliki izin alias ilegal, Pemerintah Kabupaten Serang melelalui Disporapar menggandeng DPMPTS dan Kantor Pajak Pratama mendatangi lokasi wisata pantai untuk meminta pengelola mengurus izin.
Kepala Bidang Peningkatan Daya Tarik Wisata pada Disporapar Kabupaten Serang Dito Candra Wirastyo mengatakan, pembuatan izin untuk usaha pantai tergolong sangat mudah karena merupakan jenis usaha yang memiliki resiko yang rendah, yakni hanya menyiapkan KTP dan email.
“Setelah itu langsung diproses cuma berapa menit jadi,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 11 Juni 2025.
Menurutnya, masih minimnya pengusaha pantai yang mengurus NIB karena mereka takut adanya pajak atau retribusi tertentu yang dikenakan ketika sudah memiliki NIB.
“Dianggapnya kalau punya NIB itu nanti kaitannya sama pembayaran pajak dan retribusi mereka tuh punya image kayak gitu. Padahal kan NIB kan enggak ada kaitannya sama retribusi dan pajak itu. NIB itu memastikan bahwa usaha yang sudah dilakukan itu sudah teregistrasi dan sudah legal,” terangnya.
Padahal, lanjut Dito, meskipun mereka tidak memiliki NIB, mereka tetap wajib membayar baik reteibusi maupun pajak parkir yang mereka tarif dari para pengunjung yang datang.
“Karena di dalam undang-undang terkait dengan pajak dan retribusi itu mau punya izin, maupun enggak tetap kalau memang sudah sesuai kriteria dan ketentuan pasti dipungut oleh teman-teman Bapenda,” tegasnya.