linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat Akhirnya Dicabut Presiden Prabowo
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat Akhirnya Dicabut Presiden Prabowo
News

4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat Akhirnya Dicabut Presiden Prabowo

Andra 10 Juni 2025
Share
waktu baca 2 menit
Tambang Nikel Raja Ampat
4 izin Tambang Nikel Raja Ampat dicabut Presiden Prabowo, Selasa 10 Juni 2025
SHARE

JAKARTA, LINIMASSA.ID – Sebanyak 4 izin tambang nikel Raja Ampat di Papua akhirnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan mencabut izin tambang nikel ini terjadi akibat polemik yang ramai dan viral di media sosial soal kerusakan lingkungan dan alam di Raja Ampat yang merupakan destinasi wisata unggulan Indonesia.

Tambang nikel Raja Ampat viral beberapa minggu belakangan yang disuarakan oleh beberapa influencer dan aktivis lingkungan.

Tersebar di media sosial, potret gundulnya kawasan perhutanan di Raja Ampat yang berubah menjadi lahan terbuka dengan banyak alat berat tengah beroperasi.

Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, sebanyak 4 izin tambang nikel Raja Ampat sudah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dijelaskan Mensesneg Prasetyo Hadi, keempat izin tambang yang dicabut yakni milik perusahaan PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Tambang Nikel Raja Ampat, Lindungi Kawasan Konservasi

Tambang Nikel Raja Ampat
4 menteri ditugaskan dalam kasus Tambang Nikel Raja Ampat

Diungkapkan Prasetyo Hadi, pencabutan 4 izin tambang nikel Raja Ampat ini merupakan keputusan dan petunjuk langsung dari Presiden Prabowo.

Hal itu disampaikan Prasetyo saat konferensi pers yang didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik, dan Sekretaris Kabunet Teddy Indra Wijaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Dijelaskan Prasetyo, keempat menteri yang hadir di sampingnya saat konferensi pers tersebut, ditugaskan untuk terus berkoordinasi untuk menangani kasis tambang nikel Raja Ampat.

Menurut Prasetyo, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penertiban kawasan hutan pada bulan Januari lalu. Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Prasetyo menyampaikan apresiasi perhatian seluruh masyarakat menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut.

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” jelasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?