linimassa.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini berada di level 1. Status level itu berubah dalam satu hari setelah ditetapkan masuk dalam PPKM Level 2 pada 5 Juli 2022 kemarin.
Tangsel kini berada pada level 1 PPKM lantaran masuk dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek. Status PPKMLevel 1 itu juga sesuai keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Jawa dan Bali.
Tangsel menerapkan PPKM Level 1 selama 27 hari terhitung sejak hari ini 6 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022. Kabar baiknya, status level 1 itu seolah menjelang new normal. Tempat ibadah, mall, bioskop hingga pasar rakyat boleh dikunjungi 100 persen sesuai kapasitas.
Aturan itu juga berlaku dengan kegiatan masyarakat seperti hajatan dan tempat rekreasi dibolehkan diselenggarakan dengan kapasitas 100 persen. (red)