linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ketua dan Wakil Kadin Cilegon Niat Kendalikan Proyek Rp15 Triliun
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Ketua dan Wakil Kadin Cilegon Niat Kendalikan Proyek Rp15 Triliun
News

Ketua dan Wakil Kadin Cilegon Niat Kendalikan Proyek Rp15 Triliun

Andra
26 Mei 2025
Share
waktu baca 3 menit
Kadin Cilegon
Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim paksa kendalikan PSN Rp15 Triliun
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim dan Ismatullah Ali sebagai wakil Ketua Bidang Industri, diduga ingin mengendalikan seluruh proyek PT Chandra Asri Alkali senilai Rp15 triliun.

Tindakan keduanya yang ingin mengendalikan proyek tersebut dilakukan saat berlangsungnya pertemuan antara Kadin Cilegon dan PT Chengda Engineering selaku kontraktor.

Video pertemuan Kadin Cilegon dan PT Chengda sebagai kontraktor mega proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) itu pun viral dan berujung penahanan ketua Kadin dan 3 tersangka lainnya.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, di pertemuan itu, pihak Kadin Cilegon memaksa PT Chengda membuat semacam notulensi.

“Intinya Kadin Cilegon memaksa seluruh proyek PT Chenda itu harus sepengetahuan dan seizin Kadin,” kata Kombes Pol Dian, Senin 26 Mei 2025.

Dijelaskan Kombes Pol Dian, tindakan Ketua Kadin Muhammad Salim dan Ismatullah dinilai telah memenuhi unsur pidana dalam pasal 368 KUH Pidana.

Kadin Cilegon dan HNSI Cilegon Ancam Hentikan PSN

Kadin Cilegon
Ketua Kadin Cilegon diperiksa, soal oknum minta jatah ke perusahaan asal China Rp5 triliun

Diungkapkan Kombes Pol Dian, dalam kasus ini, selain Kadin Cilegon, penyidik juga menetapkan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri.

“Rufaji juga diduga turut mengancam akan menghentikan proyek strategis nasional itu jika HNSI tidak dilibatkan,” ungkapnya.

Dian memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.

“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” katanya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menjelaskan, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” ungkapnya.

Dian menambahkan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi. Para saksi diperiksa tersebut berasal dari pihak PT China Chengda Engineering, PT Chandra Asri Alkali, pengusaha hingga kepolisian.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
Tambang pasir
Warga Pabuaran Soroti Dugaan Limbah Tambang Pasir di Hulu Bendungan Sindangheula
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan