SERANG, LINIMASSA.ID – Kasus pemalsuan surat tanah PIK 2 seluas 8,7 hektare kembali digulirkan Polda Banten, pihak kepolisian pun resmi menetapkan Charlie Chandra sebagai tersangka.
Penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan Charlie Chandra di kediamannya di Kompleks Golf Residence di Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu 17 Mei 2025.
Charlie Candra terbukti melakukan pemalsuan surat tanah PIK 2 di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Tersangka sempat melakukan perlawanan saat hendak di bawa ke Mapolda Banten.
Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mi’rodin mengatakan, tersangka berupaya menghindari penangkapan petugas dengan mengunci rumahnya.
Padahal, tersangka terbukti bersalah lantaran melakukan pemalsuan surat tanah PIK 2 yang mana, kasus ini sebelumnya sempat dihentikan penyidik melalui restorative justice.
Namun, setelah kasus ini dihentikan, ternyata Charlie diduga menolak menyepakati perjanjian dengan korban, sehingga ada isi klausul perjanjian yang tidak dipenuhi.
Dengan adanya perjanjian yang tidak dilaksanakan, maka pihak korban melayangkan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan penyidik.
“Alhasil, hakim praperadilan menyatakan perkara tersebut dapat dibuka kembali. Pihak korban pun melayangkan gugatan praperadilan dan menang,” kata AKBP Mi’rodin, Senin 18 Mei 2025.
Awal Mula Kasus Pemalsuan Surat Tanah PIK 2

Awal mula kasus pemalsuan surat tanah PIK 2 yang menjerat Charlie Candra ini, berawal dari laporan ahli waris di Polda Metro Jaya pada Maret 2023, kemudian laporan itu dilimpahkan ke Polda Banten karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, perkara Charlie terlah dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten.
Pada saat Charlie sedang mengurus permohonan balik nama SHM 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang, korban mengetahui hal tersebut.
Sebelumnya, korban sudah melakukan proses somasi sebanyak dua kali kepada tersangka, atas dasar pengalihan sertifikat hak miliki atau SHM atas nama Suminta Chandra itu sudah dinyatakan palsu pengadilan.
“Tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” jelasnya.
Didik menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka telah membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah. Namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sebab, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Charlie Candra melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutur mantan Kapolres Bangkalan ini.