linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Gratifikasi Bukanlah Rezeki, KPK Ingatkan Guru dan Dosen
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Gratifikasi Bukanlah Rezeki, KPK Ingatkan Guru dan Dosen
News

Gratifikasi Bukanlah Rezeki, KPK Ingatkan Guru dan Dosen

Wivyh
3 Mei 2025
Share
waktu baca 2 menit
KPK Ingatkan Guru dan Dosen
Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
SHARE

Jakarta, LINIMASSA.ID – Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ingatkan guru dan dosen bahwa gratifikasi bukanlah rezeki, tapi merupakan tindakan korupsi. KPK menegaskan agar setiap orang yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Wawan Wardiana, selaku Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

Menurut Wawan, harus dibedakan mana rezeki mana gratifikasi. Untuk itu KPK selalu gembar-gemborkan,
KPK ingatkan guru dan dosen agar bisa membedakan antara gratifikasi dan rezeki.

“Kepada guru-guru hampir tiap tiga blan sekali kami melakukan webinar untuk meningkatkan kapasitas. Baik guru yang mengajar antikorupsi atau guru yang berkeinginan mengajar antikorupsi,” jelas Wawan Wardiana belum lama ini.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan gratifikasi adalah pemicu terjadinya praktik korupsi. Oleh karena itu KPK terus menggaungkan larangan gratifikasi dan meminta agar setiap gratifikasi dilaporkan ke KPK. Dalam semua kesempatan, KPK ingatkan guru dan dosen terkait gratifikasi tersebut.

“Kami peringatkan gratifikasi dilarang undang-undang tindak pidana korupsi. Kami gaungkan bahwa setiap ada gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK. Banyak kami menerima gratifikasi, ada yang memang dikembalikan dan ada yang dirampas oleh negara,” papar Ibnu.

Sebagai informasi, dari survei Penilaian Integritas Pendidikan tahun 2024 yang dirilis KPK memperlihatkan bahwa gratifikasi di lingkungan sekolah dan kampus dianggap hal yang wajar. Menerima hadiah dari siswa atau wali murid bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas adalah bentuk praktik gratifikasi yang terjadi.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan