linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kades Kohod Bebas, Masa Tahanan Kasus Pagar Laut Ditangguhkan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kades Kohod Bebas, Masa Tahanan Kasus Pagar Laut Ditangguhkan
News

Kades Kohod Bebas, Masa Tahanan Kasus Pagar Laut Ditangguhkan

Andra 25 April 2025
Share
waktu baca 2 menit
Kades Kohod Bebas
Dapat masa penangguhan penahanan, Kades Kohod Bebas, Jumat 25 April 2025
SHARE

TANGERANG, LINIMASSA.ID – Kades Kohod bebas, Bareskrim Polri memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan pagar laut.

Pembebasan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Arsin bin Asip bersama tiga tersangka lainnya ini resmi diberikan pada Jumat 25 April 2025.

Kabar tentang Kades Kohod bebas ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, terutama nelayan di Desa Kohod.

Pasalnya, dampak dari adanya pagar laut di Tangerang, sampai hari ini masih dirasakan oleh para nelayan yang merasa dirugikan.

Selain karena diberikannya penangguhan penahanan, Kades Kohod bebas ini juga lantaran masa telah habis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, penangguhan penahanan ini dilakukan lantaran masa penahanan ke empat tersangka telah mencapai batas maksimal.

Hal ini sesuai dengan isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April,” kata Djuhandhani dalam keterangannya.

Alasan Hukum di Balik Kades Kohod Bebas

Kades Kohod Bebas
Kades Kohod Bebas, pagar laut di Tangerang belum sepenuhnya dibongkar

Kuasa Hukum Desa Kohod Henri membenarkan Kades Kohod bebas lantaran secara hukum, penangguhan ini dimungkinkan terjadi karena pasal yang disangkakan kepada Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya adalah pasal 263 KUHP Tentang pemalsual dokumen.

Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun, karena hal itu, penyidik bisa memberikan penangguhan penahanan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Masa penahanan awal 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, jadi totalnya 60 hari,” kata Henri.

Dijelaskan Henri, penyidik tidak bisa melakukan perpanjangan penahanan karena hingga kini belum ada proses penyidikan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan data pagar laut.

“Tapi bisa saja nanti Bareskrim Polri melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, maka Kades Kohod bebas bisa dilakukan penahanan dengan perpanjangan lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” ungkapnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?