TANGERANG, LINIMASSA.ID – Kades Kohod bebas, Bareskrim Polri memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan pagar laut.
Pembebasan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Arsin bin Asip bersama tiga tersangka lainnya ini resmi diberikan pada Jumat 25 April 2025.
Kabar tentang Kades Kohod bebas ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, terutama nelayan di Desa Kohod.
Pasalnya, dampak dari adanya pagar laut di Tangerang, sampai hari ini masih dirasakan oleh para nelayan yang merasa dirugikan.
Selain karena diberikannya penangguhan penahanan, Kades Kohod bebas ini juga lantaran masa telah habis.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, penangguhan penahanan ini dilakukan lantaran masa penahanan ke empat tersangka telah mencapai batas maksimal.
Hal ini sesuai dengan isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April,” kata Djuhandhani dalam keterangannya.
Alasan Hukum di Balik Kades Kohod Bebas

Kuasa Hukum Desa Kohod Henri membenarkan Kades Kohod bebas lantaran secara hukum, penangguhan ini dimungkinkan terjadi karena pasal yang disangkakan kepada Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya adalah pasal 263 KUHP Tentang pemalsual dokumen.
Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun, karena hal itu, penyidik bisa memberikan penangguhan penahanan.
“Masa penahanan awal 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, jadi totalnya 60 hari,” kata Henri.
Dijelaskan Henri, penyidik tidak bisa melakukan perpanjangan penahanan karena hingga kini belum ada proses penyidikan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan data pagar laut.
“Tapi bisa saja nanti Bareskrim Polri melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, maka Kades Kohod bebas bisa dilakukan penahanan dengan perpanjangan lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” ungkapnya.