LINIMASSA, TANGERANG – Wanita muda ini diringkus Polres Metro Tangerang setelah ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan sembako murah di Tangerang.
Tersangka diketahui berinisial J. Wanita muda itu diringkus polisi setelah dibawa para korban ke Polres Metro Tangerang pada Kamis, 27 Maret 2025.
Penipu sembako murah di Tangerang itu dibawa ke kantor polisi oleh 6 orang korbannya. Salah satu korbannya bahkan alami kerugian hingga ratusan juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, korbannya merupakan warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
“Sebanyak 6 orang korban, PA, RW, VT, DS SGS dan NC datang dengan membawa terduga pelaku J ini ke Mapolres. Namun, saat di kantor polisi antara ke-6 korban dan pelaku J memutuskan untuk menunda laporan. Dengan alasan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ungkap Zain dalam keterangannya, Minggu 20 April 2025.
Namun demikian, salah satu korban berinisial NC berubah pikiran untuk tetap membuat laporan kepolisian. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 418 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya, tanggal 27 Maret 2025.
“Melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara. Dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti, kami (Polisi) akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Baca Juga: Awas Penipuan! Disdukcapil Kota Tangerang Tak Pernah Minta Aktivasi IKD
Zain mengatakan, korban awalnya terbuai oleh tawaran tersangka untuk menjadi pedagang sembako dengan berbelanja sembako murah lewat tersangka. Kemudian korban di Desember 2024 memesan sembako berupa Minyak Goreng dan Gula senilai Rp. 17.150.000 (tujuh belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).
“Awalnya pengiriman lancar. Namun di Januari-Maret 2025 korban kembali memesan sembako senilai Rp. 387.055.000,- akan tetapi tidak kunjung diantar sembako yang dipesannya tersebut,” katanya.
Tersangka selalu beralasan saat diminta untuk mengirimkan sembako pesanan korban, selalu bilang untuk sabar menunggu bahwa sembako akan segera dikirimkan. Ternyata, sembako senilai ratusan juta rupiah itu tidak pernah dikirimkan hingga saat ini.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan antara lain, percakapan pesan Whatsapp antara korban dan tersangka terkait transaksi, bukti transfer sejumlah uang ke nomer rekening tersangka dan sebagian ke nomer rekening suaminya atas nama IDR.
“Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR (suami tersangka-red) terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomer rekeningnya,” ujar Zain.
Ia menambahkan, Polisi berharap kepada para korban lain dari modus tersangka J untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk dapat ditangani.
“Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.