linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar, Kepala DLH Ditahan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar, Kepala DLH Ditahan
News

Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar, Kepala DLH Ditahan

Andra 15 April 2025
Share
waktu baca 3 menit
Korupsi Sampah Tangsel
Kejati Banten Tahan Kadis DLH Tangsel atas kasus Korupsi Sampah Tangsel
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Setelah menahan Dirut PT Ella Pratama Perkasa (EPP) atas kasus korupsi sampah Tangsel, Kejati Banten kembali menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman.

Wahyunoto Lukman ditahan oleh Kejati Banten di Rutan Kelas II B Pandeglang, Selasa 15 April 2025.

Wahyunoto ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sampah Tangsel pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Wahyunoto diduga telah bersekongkol dengan Dirut PT EPP Syukron Yuliadi Mufti untuk memenangkan tender proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangsel.

Kasus Korupsi Sampah Tangsel ini, menurut Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, terjadi pelanggaran pada proses penentuan pihak ketiga saat lelang tender, sehingga merugikan negara.

“Saat proses tender, Kadis LH Tangsel Wahyunoto bersekongkol dengan Syukron Yuliadi Mufti agar PT EPP miliknya menang tender,” kata Rangga.

Modus Korupsi Sampah Tangsel

Korupsi Sampah Tangsel
Kadis DLH Tangsel Wahyunoto saat dilakukan cek kesehatan sebelum ditahan atas Korupsi Sampah Tangsel

Masih diungkapkan Rangga, Wahyunoto dan Syukron telah mengurus Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI, yang tujuannya agar PT EPP milik Syukron dapat memiliki KBLI Pengelolaan sampah sendiri.

Guna mengkondisikan pememenangan PT EPP saat tender, Wahyunoto dan Syukron kemudian mendirikan Bank Sampah Induk Rumpintama, CV BSIR.

“CV BSIR ini sebagai subkontraktor dari PT EPP untuk Item pengelolaan sampah karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Rangga menjelaskan, untuk mendirikan CV BSIR, Wahyunoto dan Sukron telah melakukan pertemuan bersama Agus Syamsudin pada Januari 2024 lalu di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Disepakati, Agus Syamsudin menjabat direktur utama CV BSIR. “Pendirian CV BSIR ini bergerak di bidang pengelolaan sampah guna mendukung kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH angsel,” ungkapnya.

Rangga mengatakan, Wahyunoto bersama-sama dengan Zeky Yamani telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Rangga menambahkan, tindakan Wahyunoto dan Sukron tersebut membuatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Harga daging sapi
Harga Daging Sapi di Pasar Badak Capai Rp140 Ribu per Kilogram
News
Narkoba
Provinsi Banten Masih Jadi Lintasan Rawan Penyelundupan Narkoba
News
Truk Tambang
Mulai 13–29 Maret, Truk Tambang Dibatasi Melintas di Jalur Mudik Lebaran 2026
News
SPPG
Sajikan Menu Tak Sesuai Standar, 2 SPPG di Banten Dihentikan Operasinya
News
Literasi
Literasi Banten Raih Peringkat Dua IPLM 2025, Jadi Peluang Strategis untuk Melompat Lebih Jauh
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?