SERANG, LINIMASSA.ID – Setelah menahan Dirut PT Ella Pratama Perkasa (EPP) atas kasus korupsi sampah Tangsel, Kejati Banten kembali menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman.
Wahyunoto Lukman ditahan oleh Kejati Banten di Rutan Kelas II B Pandeglang, Selasa 15 April 2025.
Wahyunoto ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sampah Tangsel pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Wahyunoto diduga telah bersekongkol dengan Dirut PT EPP Syukron Yuliadi Mufti untuk memenangkan tender proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangsel.
Kasus Korupsi Sampah Tangsel ini, menurut Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, terjadi pelanggaran pada proses penentuan pihak ketiga saat lelang tender, sehingga merugikan negara.
“Saat proses tender, Kadis LH Tangsel Wahyunoto bersekongkol dengan Syukron Yuliadi Mufti agar PT EPP miliknya menang tender,” kata Rangga.
Modus Korupsi Sampah Tangsel

Masih diungkapkan Rangga, Wahyunoto dan Syukron telah mengurus Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI, yang tujuannya agar PT EPP milik Syukron dapat memiliki KBLI Pengelolaan sampah sendiri.
Guna mengkondisikan pememenangan PT EPP saat tender, Wahyunoto dan Syukron kemudian mendirikan Bank Sampah Induk Rumpintama, CV BSIR.
“CV BSIR ini sebagai subkontraktor dari PT EPP untuk Item pengelolaan sampah karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Rangga menjelaskan, untuk mendirikan CV BSIR, Wahyunoto dan Sukron telah melakukan pertemuan bersama Agus Syamsudin pada Januari 2024 lalu di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Disepakati, Agus Syamsudin menjabat direktur utama CV BSIR. “Pendirian CV BSIR ini bergerak di bidang pengelolaan sampah guna mendukung kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH angsel,” ungkapnya.
Rangga mengatakan, Wahyunoto bersama-sama dengan Zeky Yamani telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Rangga menambahkan, tindakan Wahyunoto dan Sukron tersebut membuatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.