LINIMASSA.ID – Sebanyak 19 wanita pekerja migran asal Indonesia, terindikasi menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai. Mereka, para Pekerja Migran Indonesia diipaksa jadi PSK.
Menurut Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, belasan pekerja migran tersebut diiming-imingi bayaran tinggi hingga dipaksa bekerja sebagai PSK. Sebagian telah berhasil dipulangkan dan sebagian lagi tengah menjalani proses hukum.
“Ya betul, ada 19 kasus eksploitasi seksual terhadap pekerja Migran Indonesia. Sebanyak 7 korban sudah dipulangkan. Sedangkan 12 orang masih dalam proses hukum di shelter di KJRI,” kata Abdul belum lama ini, menjelaskan Pekerja Migran Indonesia dipaksa jadi PSK.
Ia juga menerangkan bahwa para korban umumnya bekerja sebagai PLRT lalu diajak kabur oleh pihak yang menjanjikan gajih besar. “Tapi nyatanya mereka diserahkan ke mucikari dan dipaksa bekerja sebagai PSK,” jelas Abdul.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding juga mengingatkan agar para Pekerja Migran Indonesia (PMI) tak meninggalkan majikan mereka karena status kepergian ilegal tersebut akan berdampak pada risiko eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual. Sehingga kasus Pekerja Migran Indonesia dipaksa jadi PSK tak terulang.
Diakui Abdul, Pemerintah telah menyiapkan hotline jika ada WNI yang ingin menyampaikan pengaduan. “Selain itu pemerintah telah bekerja sama dengan kepolisian Dubai agar kasus serupa tidak terulang lagi. Dan ini semoga menjadi kasus yang terakhir,” tutup Abdul.